Korban Tidak Jaga Lisan, Dikeroyok 2 Pelaku, Berujung Bapak dan Anak Diciduk Polisi

AMANKAN: Tersangka Herman Sanusi dan anaknya, Andi, yang diamankan di Mapolsek Sosoh Buay Rayap. -FOTO: IST-

BATURAJA,SUMATERAEKSPRES.ID - Emosi sesaat, membuat bapak dan anak ini harus berakhir di penjara. Sebab Herman Sanusi (52) dan Andi (21), warga Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, telah mengeroyok Eko Supriyadi (36), yang disebut tidak menjaga lisannya. Mengakibatkan korban yang merupakan warga Desa Kungkilan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, mengalami luka robek di pelipis mata kanan dan memar di dada kanan. "Kedua tersangka sudah diamankan," singkat Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Rabu, 10 Juli 2024.

Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Karbianto, mengatakan terrsangka Andi diduga sudah menaruh dendam lama dengan korban. Dimana tersangka Andi, sebelumnya pernah menerima laporan dari istrinya. 

BACA JUGA:Mobdin Tak Layak Terparkir di Pemkot, Kabag Umum: Diajukan Lelang

BACA JUGA:Lagi, Gajah Liar Rusak Kebun Warga

"Korban pernah ngomong kepada istrinya Andi, kalau istrinya itu akan kawin lagi," ungkap Karbianto. Omongan korban tersebut membuat tersangka Andi menjadi kesal dan merasa cemburu.

Sehingga Andi bersama bapaknya, Herman Sanusi, mencari kebenarannya dengan mendatangi korban Eko, pada 14 Februari 2023. Sekitar pukul 16.00 WIB, terlihat korban baru pulang kerja dari Baturaja, mengendarai mobil dump truck.

Setelah korban memarkirkan truknya di samping rumahnya, dipanggil kedua tersangka. Bantahan korban, membuat tersangka menjadi kesal. “Bapak dan anak itu langsung memukul kepala bagian belakang korban, menggunakan tangan kosong,” urai Karbianto.

Korban berlari menyelamatkan diri karena dikejar tersangka Andi yang memegang potongan kayu bakar. Namun terkejar, dipukulkan tersangka mengenai pelipis mata kanan hingga luka robek dan memar di dada kanan.

Setelah menghajar korban, bapak dan anak itu kabur. Sementara korban kemudian melapor ke Polsek Sosoh Buay Rayap. “Sempat buron, kedua tersangka baru kami amankan di rumahnya, Selasa, 9 Juli 2024,” pungkas Karbianto. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan