Ibu yang Diadukan 4 Putrinya Akibat Hak Waris Kritis di Rumah Sakit, Ini Keterangan Pengacara!

Pengacara menunjukkan foto kondisi Hj Kannut, ibu yang dilaporkan ke polisi oleh putrinya terkait hak waris. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kondisi kesehatan Hj Kannut (74), seorang ibu yang dilaporkan keempat putrinya ke Polda Sumsel terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kian memprihatinkan. 

Kabar terkini, kondisi warga Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Kota Palembang ini kritis di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Siti Fatimah.

Ini setelah sebelumnya, Hj Kannut usai memenuhi panggilan dari penyidik unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa waktu lalu 

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti Palembang, Muhammad Novel Suwa,SH,MM,M.Si, Kamis 5 Juli 2024.

BACA JUGA:Stroke Usia Muda: Ayo Kenali Gejala, Faktor Penyebab, dan Cara Mencegahnya!

BACA JUGA:Waspada Investasi Bodong: Terapkan Prinsip 2L Untuk Keamanan Finansial Anda, Apa Itu?

"Betul, saat ini kondisi kesehatan Ibu Hajjah Kannut menurun dan dalam keadaan kritis. Kini dirawat di RS Siti Fatimah ditunggui oleh putra sulungnya dan istri. Mohon doanya," ungkap Novel yang tak kuasa menahan raut muka kesedihannya.

Disampaikannya, dari kelima putra dan putrinya yang ikut mendampingi Hj Kannut hanya sang putra sulung yakni Ambo Tang (57).

Novel juga tak menampik salah satu yang mengakibatkan kondisi kesehatan kliennya terus menurun bahkan dalam kondisi kritis karena terus-menerus didesak keempat putrinya untuk membagi harta waris peninggalan suami Hj Kannut yakni almarhum H Mattang yang telah meninggal dunia di tahun 2017 silam.

Terlebih lagi usai keempat putrinya dengan didampingi kuasa hukumnya mengklaim selama kurun waktu delapan tahun pasca meninggalnya H Mattang tidak pernah diajak untuk membicarakan perihal pembagian hak waris.

BACA JUGA:Catat, Ini Loh Sederet Manfaat Mendaki Gunung untuk Kesehatan Mental dan Fisik!

BACA JUGA:Dampak Positif dan Negatif Tidur dengan Kipas Angin: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

"Kami perlu sampaikan disini berdasarkan keterangan klien kami belum ada sama sekali surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pengadilan agama. Maupun dari tokoh masyarakat tempat dimana klien kami tinggal yang menyatakan jika seluruh aset baik berupaya tanah, bangunan dan lainnya telah dibagi-bagikan," tegasnya.

Yang ada selama  kurun waktu tujuh tahun terakhir sepeninggalan almarhum suami kliennya itu, yang selalu dibahas bersama dengan ke empat anaknya itu bukan terkait hak waris melainkan permasalahan perkara yang ditinggal almarhum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan