Waspada Investasi Bodong: Terapkan Prinsip 2L Untuk Keamanan Finansial Anda, Apa Itu?

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) VII Sumsel Babel, Arifin Susanto mengataka sebelum memulai investasi, pastikan Anda menerapkan prinsip 2L untuk menghindari risiko investasi bodong yang merugikan. Foto: evan zumarli/sumateraekspres--

SUMATERAEKSPRES.ID -Meski kasus seringkali terjadi, dengan menelan korban dan banyak kerugian, nyatanya investasi bodong atau ilegal masih selalu mengintai. 

Sebelum berinvestasi, terapkan langkah 2L, Cara mudah agar tak tertipu investasi bodong yang kerap kali berkamuflase menjadi berbagai instrumen investasi. 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) VII Sumsel Babel, Arifin Susanto mengatakan, 

Gampang untuk terhindar dari aktivitas investasi ilegal atau bodong. 

BACA JUGA:Catat, Ini Loh Sederet Manfaat Mendaki Gunung untuk Kesehatan Mental dan Fisik!

BACA JUGA:Dampak Positif dan Negatif Tidur dengan Kipas Angin: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

"Caranya cukup dengan pakai 2L sebelum melakukan investasi," Ujarnya.

L pertama, dimaksud dengan Legalitas. Dalam berinvestasi memastikan tempat atau instrumen investasi yang akan ditanami modal memiliki legalitas yang pasti itu wajib. 

"Cek legalitas ini bisa dicek ke website OJK atau telpon ke call center OJK di 153557, apakah tempat investasi/perusahaan yang dituju memiliki legalitas, " Jelasnya. 

L kedua, merupakan Logis. 

Ini diartikan, bahwa feedback investasi yang ditawarkan masuk akal atau tidak. 

Kalau begitu investasi nya menawarkan keuntungan sampai 5-10 persen saja sudah harus diwaspadai karena itu sudah terlalu besar. 

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Tidur di Ubin dan Papan: Mana yang Lebih Baik? Ini Kata Pakar Kesehatan!

BACA JUGA:Meskipun Beraroma Amis, Hati Ayam Memiliki 6 Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan