Waspada Investasi Bodong: Terapkan Prinsip 2L Untuk Keamanan Finansial Anda, Apa Itu?
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) VII Sumsel Babel, Arifin Susanto mengataka sebelum memulai investasi, pastikan Anda menerapkan prinsip 2L untuk menghindari risiko investasi bodong yang merugikan. Foto: evan zumarli/sumateraekspres--
"Logikanya saja kalau ada investasi seperti itu sudah pasti bank - bank besar juga akan ikut berinvestasi disana," Kata Arifin.
OJK punya satuan tugas untuk pemberantasan keuangan ilegal (Satgas Pasti) termasuk didalamnya investasi bodong.
Satgas PASTI ini tidak hanya OJK saja, tapi bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait seperti kepolisian, masyarakat dan termasuk media.