Tips Membeli Rumah Impian dengan KPR Bank, Bebas Denda dan Tanpa BI Checking

Tips Membeli Rumah Impian dengan KPR Bank, Bebas Denda dan Tanpa BI Checking-Foto: Freepik-

Selain itu, tanpa peran industri keuangan, Anda tidak bisa mengajukan keluhan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terjadi sengketa.

Pilihan kini ada di tangan Anda. Mana yang akan Anda pilih?

BACA JUGA:Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Lipatgandakan Omset Degla Mbak Yenni

BACA JUGA:J Trust Bank Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Namun, pertimbangan lebih lanjut tetap diperlukan. Apakah fasilitas cicilan atau pembiayaan sudah sepenuhnya aman dan menguntungkan? Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

Track record pengembang juga penting. Tidak jarang ada pengembang yang mengecewakan konsumen. Beberapa masalah umum terkait KPR meliputi:

Perilaku Bisnis Pengembang

a. Harga Tidak Sesuai Penawaran: Ada kasus harga yang naik dari tawaran awal dengan alasan unit dengan harga lama sudah habis.

b. Penolakan Pengajuan KPR ke Bank: Hindari transaksi sebelum pengajuan KPR disetujui meski sudah membayar DP atau booking fee. Banyak keluhan terjadi karena penolakan KPR oleh bank.

c. Ingkar Janji (Wanprestasi): Kualitas bangunan dan waktu pembangunan sering tidak sesuai perjanjian. Bahkan, sertifikat yang dijanjikan sering kali tidak sesuai.

d. Sertifikat Tak Kunjung Diberikan: Salah satu masalah KPR terbanyak adalah bank tidak segera memberikan SHM/SHGB setelah kredit lunas.

Tidak semua pengembang bermasalah. Berikut adalah tips melunasi KPR untuk membantu Anda memiliki rumah:

Hitung Kemampuan Membayar Cicilan Bulanan: Cicilan ideal adalah 30% – 35% dari gaji bulanan. Jika memungkinkan, bayar DP lebih besar untuk meringankan cicilan.

Cocokkan Penawaran Verbal dengan Brosur: Pastikan penawaran yang disebutkan sesuai dengan yang tertulis.

BACA JUGA:Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Lipatgandakan Omset Degla Mbak Yenni

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan