Tips Membeli Rumah Impian dengan KPR Bank, Bebas Denda dan Tanpa BI Checking

Tips Membeli Rumah Impian dengan KPR Bank, Bebas Denda dan Tanpa BI Checking-Foto: Freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Mau membeli rumah impian dengan KPR Bank? Simak dulu yuk tips berikut ini.

Kenaikan harga kebutuhan setiap tahun, serta melambungnya harga properti, seringkali membuat kita ragu untuk membeli rumah. Menabung mungkin terasa sulit, mengingat target yang perlu dicapai.

Namun, Anda tidak perlu bingung mencari cara mendapatkan dana untuk membeli rumah. Pernahkah Anda mempertimbangkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank

KPR Bank adalah solusi di mana bank membantu Anda mendapatkan rumah dengan cara mencicil dalam jangka waktu yang fleksibel, biasanya hingga 20 tahun, tergantung pada kemampuan pembayaran dan ketentuan bank.

BACA JUGA:6 Tips Cerdas Memilih Bank Deposito yang Aman dan Terpercaya, Hindari Penipuan!

BACA JUGA:Bank Indonesia Pastikan Pertumbuhan Kredit 2024 Masih Positif, Pembiayaan Syariah juga Meningkat

Dengan demikian, membeli rumah menjadi lebih terjangkau. Anda bisa memilih antara KPR konvensional atau KPR syariah.

Selain KPR dari bank, ada juga opsi mencicil langsung kepada pengembang dengan akad syariah, seperti Istishna.

Akad ini adalah jual beli barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati, serta pembayaran sesuai kesepakatan.

Proses ini dituangkan dalam Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR) yang ditandatangani oleh konsumen dan disetujui pengembang. Tidak ada sistem denda, serta perbankan dan asuransi tidak dilibatkan.

BACA JUGA:Daftar 8 Bank Teraman di Indonesia, Jamin Dana Nasabah Tidak Lenyap

BACA JUGA:Diskusi Buku Mega Merger In The Pandemic Era, Catatan Sejarah Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia

Karena bank tidak berperan, pengecekan kemampuan bayar calon konsumen di Bank Indonesia (BI Checking) tidak diperlukan.

Penilaian dilakukan melalui rekam jejak rekening koran. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan self-assessment untuk memastikan kemampuan membayar cicilan bulanan agar tidak mengalami gagal bayar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan