Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Keistimewaan Ikan Belida, Si Legenda Air Tawar yang Kini Dilindungi

Keistimewaan Ikan Belida, Si Legenda Air Tawar yang Kini Dilindungi-Foto IST -

SUMATERAEKSPRES.ID  – Ikan belida, dikenal luas sebagai bahan utama pempek dan kerupuk Palembang, bukan sekadar spesies air tawar biasa.

Di sejumlah wilayah seperti Sumatera, Jawa, dan Kalimantan—termasuk dalam kawasan Paparan Sunda—belida telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya kuliner sekaligus simbol perairan lokal.

Keberadaannya yang kian langka justru makin mengukuhkan statusnya sebagai ikan legendaris.

Di Palembang, kelezatan pempek dan kerupuk ikan yang terbuat dari belida telah menjadikannya favorit lintas generasi.

BACA JUGA:UMKM Songket Silungkang Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional

BACA JUGA:Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta dengan Fitur Canggih, Ini Pilihannya di April 2025

Namun, menurunnya populasi ikan ini menyebabkan produsen makanan mulai beralih ke jenis ikan lain sebagai alternatif bahan baku.

Penurunan populasi belida bukan tanpa sebab. Penangkapan berlebih yang berlangsung sejak lama, ditambah kerusakan habitat alaminya, menjadi pemicu utama.

Padahal, secara hukum, ikan belida telah lama masuk daftar satwa yang dilindungi pemerintah.

Perlindungan terhadap belida pertama kali diatur melalui SK Menteri Pertanian No. 716/Kpts/Um/1980 tentang Penetapan Binatang Liar yang Dilindungi. Perlindungan ini kemudian diperkuat dalam PP No. 7 Tahun 1999 mengenai Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan berikutnya datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

BACA JUGA:Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta: Ini 8 Pilihan Menarik April 2025, Ada Toyota Kijang Innova

BACA JUGA:Inalillahi, Kecelakaan di Jalan Yusuf Singadekane , Ayah Meregang Nyawa Usai Jemput Anak dari Pesantren

Setelah kewenangan perlindungan ikan dialihkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, status belida ditegaskan kembali melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.

Meski status perlindungannya sudah jelas, praktik di lapangan berkata lain. Belida masih ditangkap dan diperjualbelikan secara bebas di sejumlah wilayah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan