Bapak Nekat di Muba: Perbuatan Tak Terpuji Gegerkan Dusun 1!
Polres Muba mengamankan Ebing dan barang bukti dengan jeratan hukum yang berat. Foto: polres muba--
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejadian hebohkan Dusun 1, Desa Bailagu Timur, Kecamatan Sekayu, pasalnya seorang bapak nekad berbuat tak terpuji anak kandungnya.
Kejadianit terjadi pada 3 mei sekitar pukul 18.30 WIB.
Sang bapak Ebing berbuat tak terpuji pada anaknya berinial EF (16), dengan modus bermain handpone (HP).
Mulanya sang anak tengah asik beemain handpone (HP).
Singkat cerita sang bapak melampiaskan aksi buasnya.
BACA JUGA:Asal Usul dan Makna Tradisi Sedekah Ramo, Simbol Semangat Gotong Royong dan Kepedulian di Muratara
BACA JUGA:Strategi Menuju Swasembada Ternak di Sumsel, Ini Kata Dr.drh Jafrizal!
Lalu sang anak melaporkan kejadian yang dialami kepada ibunya bernama Leni,
Lalu sang ibu melaporkannya ke Polres Muba.
Petugas unit PPA polres Muba melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di Dusun 1, Desa Bailagu Timur, Kecamatan Sekayu, pada 11 juni lalu.
" Saya khilaf dan menyesal," kata Ebing.
Kanit PPA Polres Muba, Ipda Joni Jamaris, mengatakan, pelaku menyesal san khilaf melakukan perbuatan bejat itu.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (3)Jo pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Bye-bye Rumah Kusam, Begini Cara Mudah Mengatasi Dinding Lembap dan Mengelupas, Dijamin Gak Boncos!