Sabu Asal Bengkulu Masuk Lubuklinggau, Kurir Disergap di Perbatasan, 30 Paket dalam Kotak Rokok
SABU: Tersangka Bayu Winata bawa 30 paket sabu asal Bengkulu, untuk dijual lagi di Kota Lubuklinggau. FOTO: POLRES LUBUKLINGGAU--
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak 30 paket sabu asal Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, gagal beredar di Kota Lubuklinggau. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, menyergap sang kurir di wilayah perbatasan Provinsi Sumsel dan Bengkulu.
Kurir yang berhasil ditangkap, Bayu Winata (33) warga Jl Depati Said, RT 02, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. Polisi menangkapnya, Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.*
BACA JUGA:Penangkapan Dua Warga di Ogan Ilir Tersangka Edarkan Sabu di OKU
“Tersangka kami sergap, saat dia sedang duduk-duduk di Jl Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra.
Saat penggeledahan, narkoba itu disimpan dalam kotak rokok. Terbagi dalam 2 bungkusan, yang masing-masing berisi 15 paket hemat sabu. “Total keseluruhan barang bukti berjumlah 30 paket sabu, dengan bruto 5,40 gram," tambahn Nopera.
Dari pengakuannya, sabu itu dia dapatkan dari rekannya di Curup, Provinsi Bengkulu. Rencananya akan dijual lagi di Kota Lubuklinggau, dengan kisaran Rp150 ribu per paket. “Dia mengaku sudah beberapa kali mengambil sabu di Curup,” beber Nopera.
Alasannya melakukan jual beli narkoba, guna mendapatkan keuntungan untuk memenuhi keperluan pribadinya, “Dia sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Peredaran sabu lintas daerah, juga diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres OKU. Menangkap 2 orang kurir narkoba, asal Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambung Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Barang buktinya, 1 paket sabu bruto 2,24 gram.*
BACA JUGA:Kurir Sabu Asal Musi Rawas Ditangkap di Banyuasin
Kedua tersangka itu, Wahyu Anugerah (20) dan Supriyanto. Dari OI, mereka ke OKU mengendarai motor Yamaha V-Ixion nopol A 5749 BX. Keduan disergap polisi di jalan lintas Peninjauan-Baturaja, Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tersangka ini berstatus pengedar narkoba," tegas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, kemarin. Kedua tersangka juga dijerat kesatu Pasal 114 ayat ( 1), kedua Pasal 112 Ayat ( 1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zul/bis/air)