Kurir Sabu Asal Musi Rawas Ditangkap di Banyuasin

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID-Satuan Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang kurir narkoba pada Minggu (16/6) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah makan Putri Minang, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin. Kurir tersebut berasal dari Musi Rawas dan diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 488,19 gram.

Kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu, 2 kantong plastik hitam, dan 1 tas ransel berwarna navy dari tangan tersangka.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi tentang rencana pengiriman sabu dari Musi Rawas ke Banyuasin. Petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

BACA JUGA:Momen Idul Adha, SPO Grup Bagikan 42 Ekor Sapi dan 67 Ekor Kambing ke Warga Banyuasin dan OKI

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Sambut Hari Raya Idul Adha dengan Semangat Persatuan dan Harapan


"Pada saat kurir tersebut tiba di rumah makan tersebut, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kurir ini tertarik dengan upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Betung. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan