https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bawaslu Sumsel Siap Awasi Perhitungan Ulang Lahat 4

Ahmad Naafi, FOTO:ANDIKA/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No 275-01-05-06PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (6/6) lalu, Bawaslu Sumsel akan patuh pada perintah putusan MK 

Dalam putusan tersebut MK memerintahkan Bawaslu Sumsel untuk melaksanakan pengawasan perhitungan ulang surat suara untuk DPRD Kabupaten Lahat Dapil 4 di enam tempat pemungutan suara (TPS). 

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Siap Awasi Perhitungan Ulang di Lahat

BACA JUGA:2 Terdakwa-JPU Masih Pikir-Pikir, Hanya Satu yang Menerima Vonis Kasus Korupsi Hibah Bawaslu OKUT

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang, surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4,” ujar ketua majelis Suhartoyo seperti ditirukan, Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Hukum dan Sengketa Ahmad Naafi, (7/6).

Ada enam TPS yang dihitung ulang yaitu pada TPS 1 dan TPS 2  Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2  Selain itu, Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 

Selain itu, menurut Naafi, majelis Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat. 

Dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan  Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan  Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat.

"Intinya kita siap mengawasinya dan segera ke kabupaten Lahat untuk melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Lahat mengingat Panwascam pemilu sudah berakhir tugasnya," ujar anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi. 

Dalam petimbangannya majelis mahkamah menilai ketidakcermatan dan ketidak hati-hatian yang dilakukan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lahat. Mulai dari tingkat KPPS, PPK, dan KPU Kabupaten terkait penghitungan suara. Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai perolehan hasil suara masing-masing partai politik peserta pemilu,  di Kecamatan Tanjung Tebat yang telah diberikan para pemilih kepada masing-masing partai politik. 

Perbedaan data antara Formulir C.HASIL DPRD KAB.KOTA [vide Bukti T-033] yang diajukan Termohon dengan Formulir D. HASIL KECAMATAN-DPRD Kabupaten kota. Adapun  bukti P-378 = Bukti T- 020 = Bukti PT- 6 = Bukti PK.5-28] yang diajukan para pihak serta adanya Formulir C.HASIL DPRD Kabupaten kota (vide Bukti PT-7, BuktiPT-8, Bukti PT-9, Bukti PT-12, Bukti PT-14, Bukti  PT-14, Bukti PT-17, Bukti PT-18, Bukti PT-19, Bukti PT-22, Bukti PT-23, Bukti PT-26, Bukti PT-27, Bukti PT-30, Bukti PT-31) yang berasal dari dokumentasi beberapa saksi mandat partai politik, yang nyata-nyata berbeda dengan Formulir C.HASIL 

DPRD Kabupaten kota  Termohon (vide Bukti T-033) membuat Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah perolehan hasil suara partai politik yang benar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lahat pada Dapil Lahat 4. 

BACA JUGA:Bawaslu Akui Salah Input

BACA JUGA:Bawaslu OKI Umumkan Nama Panwascam Terpilih Untuk Pemilihan 2024, Cek di Sini!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan