https://sumateraekspres.bacakoran.co/

2 Terdakwa-JPU Masih Pikir-Pikir, Hanya Satu yang Menerima Vonis Kasus Korupsi Hibah Bawaslu OKUT

SIDANG VONIS: Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur divonis bersalah dalam sidang kemarin (30/5).-foto: nanda/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur 2020 dan 2021 dinyatakan terbukti bersalah. Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Edi Terial SH MH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Aksi mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"Untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Widodo selama 2 tahun 5 bulan. Terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," tegas Hakim Edi.

Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa Ahmad Widodo dikenakan pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta. Sedangkan  terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkan sebesar Rp350 juta. 

" Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya," tegas Edi.

BACA JUGA:Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp342 Juta, 2 Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Ajukan Eksepsi Dakwaan

BACA JUGA:Sosok Febrie Adriansyah: Jaksa Pemberantas Korupsi di Balik Kasus Mega yang Viral Pasca Dikuntit Densus 88

Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020 masing-masing dengan tuntutan 2,5 tahun, 2 tahun 10 bulan dan 3 tahun penjara.

Dari tiga terdakwa, hanya Mulkan yang melalui penasihat hukumnya menerima vonis majelis hakim itu. Sedangkan terdakwa Akhmad Widodo dan Karlisun serta JPU mengatakan masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu majelis,” tukas mereka.

Dalam kasus hibah pada Bawaslu OKU Timur ini banyak ditemukan modus korupsi. Modusnya belanja fiktif dan mark up harga. Kejari OKU Timur telah menyita uang sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.477.053.312,). 

Adapun ketiga terdakwa yang disidang yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 - Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selesai), dan Mulkan (Bendahara).

Tersangka Karlisun sebelumnya telah ditahan di perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih oleh Kejari Prabumulih. Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura.(nsw/)  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan