Bawaslu Sumsel Siap Awasi Perhitungan Ulang di Lahat

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan pengawasan perhitungan ulang surat suara untuk DPRD Kabupaten Lahat Dapil 4 di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).-Foto: Dudun/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 275-01-05-06PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan pada Kamis (6/6).

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan pengawasan perhitungan ulang surat suara untuk DPRD Kabupaten Lahat Dapil 4 di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini ditegaskan oleh komisioner Bawaslu divisi Hukum dan Sengketa, Ahmad Naafi, SH. M.Kn., kepada wartawan.

"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat diperintahkan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4," kata ketua majelis Suhartoyo, sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Naafi.

BACA JUGA:2 Terdakwa-JPU Masih Pikir-Pikir, Hanya Satu yang Menerima Vonis Kasus Korupsi Hibah Bawaslu OKUT

BACA JUGA:Bawaslu Akui Salah Input

Perhitungan ulang akan dilakukan di enam TPS, yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Proses ini harus selesai dalam waktu maksimal 15 hari sejak putusan dibacakan, tanpa perlu laporan ke Mahkamah.

Naafi juga menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Lahat untuk memastikan pelaksanaan putusan ini berjalan lancar.

Bawaslu RI juga akan mengawasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Panwascam Palembang Terindikasi Ada Kecurangan, Bawaslu: Salah Input Saja

BACA JUGA:Bawaslu OKI Umumkan Nama Panwascam Terpilih Untuk Pemilihan 2024, Cek di Sini!

"Kami siap mengawasi dan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Lahat, mengingat masa tugas Panwascam pemilu sudah berakhir," ujar Ahmad Naafi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ada ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dari penyelenggara pemilu di Kabupaten Lahat, mulai dari KPPS, PPK, hingga KPU Kabupaten.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan