Terapkan Pembayaran Tol Tanpa Stop, Pengendara Wajib Daftar di Aplikasi Cantas

KELUAR TOL : Kendaraan keluar dari pintu Tol Keramasan, Palembang. Pemerintah kini menerapkan sistem pembayaran tol non tunai tanpa sentuh dan tanpa berhenti berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF). Tujuan tak lain mencegah kemacetan khusus di pintu tol-foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sistem pembayaran tol non tunai tanpa sentuh dan tanpa berhenti resmi diterapkan. Ini merupakan teknologi baru pembayaran tol di Indonesia. Sistem pembayaran tol non tunai tanpa sentuh tanpa berhenti ini berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF). Pemberlakukan pembayaran tol nirsentuh nirhenti berbasis MLFF diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Dengan diberlakukannya pembayaran tol nirsentuh nirhenti, maka kendaraan pengguna jalan tol diwajibkan melakukan pendaftaran di aplikasi khusus MLFF, yakni Cantas. Aplikasi Cantas dapat diunduh secara gratis untuk memudahkan pembayaran tarif tol. Aplikasi Cantas terhubung dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) milik Polri. Ini untuk meminimalkan kelalaian pembayaran tol.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih menyambut positif ditetapkannya proyek sistem pambayaran tol nirsentuh MLFF sebagai proyek strategis nasional PSN). Ia berharap, proyek MLFF tersebut dapat segera dilaksanakan tahun ini.

MLFF memungkinkan pengguna tol tidak harus berhenti saat membayar di gardu tol, maka akan memberikan dampak ekonomi yang cukup besar.  Khususnya, terkait dengan efisiensi biaya dan kelancaran baik arus penumpang maupun barang dan jasa. “Selama ini, setiap libur panjang Lebaran maupun akhir tahun, di sejumlah gardu tol selalu terjadi kemacetan yang menyita banyak waktu,” kata Gde Sumarjaya.

Contohnya libur Lebaran (Idul Fitri), berdasarkan evaluasi mudik oleh pemerintah, terjadi kemacetan akibat antrean di gerbang tol. Saat libur akhir tahun baru 2024 di Bali juga terjadi kemacetan parah di Tol Bali. “Bahkan jalan tol di kota-kota besar seperti Jakarta juga selalu macet di jam-jam pulang dan pergi kantor yang salah satunya karena antrean di gerbang tol,” katanya.

BACA JUGA:Kendaraan Lintasi Tol Naik 13 Persen, Libur Cuti Bersama

BACA JUGA:Jenazah Fahri, Korban Kecelakaan Tol Kendal Tiba di Rumah Duka

Sebab itu, lanjut Gde, sudah saatnya Indonesia mengatasi persoalan tersebut. Karena jika dihitung, kerugian ekonomi sebagai dampak dari kemacetan tersebut sangat besar. Bukan hanya waktu, tetapi juga berapa banyak bahan bakar minyak yang terbuang. “Sudah saatnya masalah ini diatasi dengan solusi yang applicable dan berkelanjutan, tak bisa hanya situasional seperti misalnya pengaturan arus lau lintas,” kata dia.

PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol memuat sanksi berupa denda bagi mereka yang lalai membayar tol. Ketentuan denda pembayaran tol nirentuh nirhenti tersebut mulai dari denda administratif tingkat satu yang dikenakan sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar bila pengguna jalan tol tak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu dua 24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima. 

Denda administratif tingkat dua dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar bila pengguna jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 kali 24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Denda administratif tingkat tiga dikenakan sepuluh kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan bila pengguna jalan to1 tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 kali 24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan