Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Jadwal Cuti Bersama Bagi PNS PPPK, Cek Waktu Terbarunya!

Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Cuti Bersama PNS PPPK, Catat Jadwal Cuti Juni dan Desember 2024 Nanti-Foto: JDIH SETKAB-

ASN, dalam hal ini PNS dan PPPK sendiri memang diberikan cuti bersama bagi pemerintah. Bahkan, selain cuti bersama ada beberapa jenis cuti yang bisa diambil pada 2024 ini.

BACA JUGA:4 Hari Cuti Bersama Lebaran Idulfitri, Atur Jadwal Agar Tak Buru-Buru Mudik dan Balik. Catat Tanggalnya

BACA JUGA:4 Ragam Jenis Cuti yang Berhak Didapatkan Karyawan Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Setidaknya dari berbagai sumber, ada beberapa jenis cuti yang ada dan bisa mereka pakai pada tahun 2024 ini, rinciannya sebagai berikut:

Jenis-Jenis Cuti PPPK

1. Cuti Tahunan: Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan yang jumlah harinya telah ditetapkan oleh peraturan. Cuti ini bertujuan untuk memberikan waktu istirahat bagi pegawai agar dapat kembali bekerja dengan optimal.

2. Cuti Sakit: Jika PPPK jatuh sakit dan tidak memungkinkan untuk bekerja, mereka berhak mengambil cuti sakit. Lamanya cuti sakit tergantung dari rekomendasi medis yang diberikan.

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri

BACA JUGA:PPPK Lulusan 2023 Wajib Tahu, Ini Ketentuan Penggunaan Seragam Dinas Harian, Catat Ya

3. Cuti Melahirkan: Bagi PPPK wanita yang melahirkan, mereka berhak mengambil cuti melahirkan. Durasi cuti ini biasanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan waktu yang cukup untuk pemulihan dan perawatan bayi.

4. Cuti Bersama: Cuti bersama adalah cuti yang diambil bersamaan dengan hari libur nasional tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Tujuan cuti bersama adalah untuk meningkatkan efisiensi kerja dan memberikan waktu istirahat yang lebih panjang.

Jenis-Jenis Cuti PNS

Selain memiliki hak cuti yang sama seperti PPPK, PNS memiliki beberapa jenis cuti tambahan yang diatur oleh peraturan pemerintah.

1. Cuti Tahunan: Sama dengan PPPK, PNS juga memiliki hak cuti tahunan untuk istirahat dan rekreasi.

BACA JUGA:Lulusan PPPK 2023 Bakal Dilantik Akhir Bulan Mei ini. Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Muba

BACA JUGA:4 Bank Tempat Gadai SK Terbaik Bagi Guru PPPK, Pinjaman Capai Ratusan Juta, Bunga Kredit Rendah

2. Cuti Sakit: Cuti ini diberikan kepada PNS yang tidak bisa bekerja karena alasan kesehatan, dengan durasi sesuai rekomendasi dokter.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan