Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Jadwal Cuti Bersama Bagi PNS PPPK, Cek Waktu Terbarunya!
Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Cuti Bersama PNS PPPK, Catat Jadwal Cuti Juni dan Desember 2024 Nanti-Foto: JDIH SETKAB-
3. Cuti Melahirkan: PNS wanita berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan durasi yang sesuai peraturan untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi.
4. Cuti Bersama: PNS juga mengikuti cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, biasanya terkait dengan hari libur nasional tertentu.
5. Cuti Alasan Penting: Jenis cuti ini diberikan kepada PNS yang memiliki alasan penting dan mendesak, seperti pernikahan, kematian anggota keluarga dekat, atau alasan lain yang diakui oleh aturan.
6. Cuti Tanggungan Negara: Cuti ini diberikan kepada PNS untuk keperluan yang berkaitan dengan tugas negara, misalnya menghadiri pelatihan atau pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
7. Cuti Besar: Cuti besar adalah cuti panjang yang dapat diambil setelah PNS bekerja selama periode tertentu, biasanya untuk keperluan pribadi yang memerlukan waktu lama seperti studi lanjut.
Memahami jenis-jenis cuti ini penting bagi PNS dan PPPK agar dapat memanfaatkan hak cutinya dengan tepat sesuai peraturan yang berlaku.