Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Jadwal Cuti Bersama Bagi PNS PPPK, Cek Waktu Terbarunya!
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/751eff16fdf6f93671c691be41a9b2f7.jpg)
Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Cuti Bersama PNS PPPK, Catat Jadwal Cuti Juni dan Desember 2024 Nanti-Foto: JDIH SETKAB-
3. Cuti Melahirkan: PNS wanita berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan durasi yang sesuai peraturan untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi.
4. Cuti Bersama: PNS juga mengikuti cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, biasanya terkait dengan hari libur nasional tertentu.
5. Cuti Alasan Penting: Jenis cuti ini diberikan kepada PNS yang memiliki alasan penting dan mendesak, seperti pernikahan, kematian anggota keluarga dekat, atau alasan lain yang diakui oleh aturan.
6. Cuti Tanggungan Negara: Cuti ini diberikan kepada PNS untuk keperluan yang berkaitan dengan tugas negara, misalnya menghadiri pelatihan atau pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
7. Cuti Besar: Cuti besar adalah cuti panjang yang dapat diambil setelah PNS bekerja selama periode tertentu, biasanya untuk keperluan pribadi yang memerlukan waktu lama seperti studi lanjut.
Memahami jenis-jenis cuti ini penting bagi PNS dan PPPK agar dapat memanfaatkan hak cutinya dengan tepat sesuai peraturan yang berlaku.