Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Jadwal Cuti Bersama Bagi PNS PPPK, Cek Waktu Terbarunya!

Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Cuti Bersama PNS PPPK, Catat Jadwal Cuti Juni dan Desember 2024 Nanti-Foto: JDIH SETKAB-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2024 yang mengubah Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Dalam Keppres terbaru ini, ditetapkan jadwal cuti bersama bagi ASN, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan ini mencakup beberapa yang dimaksudkan untuk berbagai perayaan keagamaan dan hari besar nasional.

Berikut adalah jadwal cuti bersama bagi ASN pada tahun 2024 berdasarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi:

BACA JUGA:Pemerintah Keluarkan Jadwal Libur dan Cuti Lebaran, ASN, Guru dan Siswa Wajib Catat!

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri
A. 9 Februari 2024 (Jumat) - Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

B. 12 Maret 2024 (Selasa) - Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

C.  8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah10

D. Mei 2024 (Jumat) - Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

BACA JUGA:PNS dan PPPK Harus Tahu! Berikut 7 Jenis Cuti yang Bisa Diambil Pada 2024 Ini

BACA JUGA:4 Hari Cuti Bersama Lebaran Idulfitri, Atur Jadwal Agar Tak Buru-Buru Mudik dan Balik. Catat Tanggalnya

E. 24 Mei 2024 (Jumat) - Cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE

F. 18 Juni 2024 (Selasa) - Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

G. 26 Desember 2024 (Kamis) - Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Jenis Cuti PNS dan PPPK Pada Tahun 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan