https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ancam Sebar Foto Tak Senonoh, Pria Asal Bengkulu Ini Raup Uang Puluhan Juta, Ini Modus Operandinya!

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua tersangka pria asal Bengkulu terkait kasus ancam sebar foto tak senonoh. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

PALEMBANG,.SUMATERAEKSPRES.ID- Petugas Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran UU ITE. 

Dengan melakukan tindak pemerasan modus melakukan Video Call Sex (VCS) dengan korbannya.

Korban berinisial S (45), warga Palembang melaporkan ke Polda Sumsel pada 16 Februari 2024 silam lantaran telah diperas oleh anggota komplotan Eko setelah sebelumnya sempat melakukan VCS dengan salah seorang anggota komplotan yang di screenshot atau tangkapan layar ponsel android.

Foto hasil screenshot itulah yang dipergunakan oleh komplotan ini untuk memeras korban dengan meminta uang hingga puluhan juta terhadap korban.

BACA JUGA:Selamat, Syahrini Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya dengan Reino Barrack

BACA JUGA:Wanita yang Minum Air Berfluorida Saat Prenatal Bisa Pengaruhi IQ Anak

Jika korban menolak memberikan komplotan ini mengancam bakal menyebarluaskan foto tak senonoh tersebut.

Tersangka Eko Prasetya (38) warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tuneo Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ini diamankan oleh petugas unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 27 Maret 2024 silam di jalan raya antara Kota Lubuklinggau dan Bengkulu.

Keberadaan tersangka Eko terendus oleh tim patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena perannya yang membuatkan sejumlah rekening penampungan yang dipakai dalam aksi pemerasan dengan modus VCS.

"Untuk pelaku utamanya berinisial J juga warga Bengkulu saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:APK Penghasil Saldo DANA Gratis Tercepat, Cuan Rp100.000 Langsung Cair

BACA JUGA:Penanggung Jawab Orgen Tunggal Tanpa Izin Didenda Rp5 Juta oleh PN Kayuagung

Akibat tindak pemerasan dan dilakukan oleh tersangka E ini korban merugi sebesar Rp29 juta.

Sedangkan tersangka E mendapatkan bagian sebesar Rp8,5 juta," sebut Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto,SIK melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin,SE,MH, Rabu 22 Mei 2024 siang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan