Ancam Sebar Foto Tak Senonoh, Pria Asal Bengkulu Ini Raup Uang Puluhan Juta, Ini Modus Operandinya!
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua tersangka pria asal Bengkulu terkait kasus ancam sebar foto tak senonoh. Foto: kemas/sumateraekspres.id--
AKBP Hadi yang didampingi Panit 1 Subdit V Siber, Iptu Harmoko,SH,MH ini menjelaskan tersangka Eko memiliki peran menampung hasil kejahatan yang dilakukan oleh komplotannya.
Hadi secara singkat menjelaskan modus dari aksi komplotan pemerasan ini dengan mencari calon korbannya melalui sosial media.
Terhadap korbannya pelaku utama akan mengajak untuk melakukan Vcs, kemudian merekam kegiatan tersebut sebagai bahan untuk memeras korban.
BACA JUGA:Jamaah Haji Disarankan Pakai Payung, Topi, Banyak Minum dan Semprotkan Air Ke Wajah
BACA JUGA:Silaturahmi, Jargon Sumsel Beri Sinyal Dukung Mawardi Yahya di Pilgub Sumsel
"Peran dari tersangka Eko ini menyiapkan lima rekening penampungan hasil dari pemerasan yang dilakukan pelaku utama dan kini identitasnya sudah kami kantongi," sebut Hadi.
Salah seorang korban dari aksi pemerasan yang dilakukan komplotan ini bahkan sampai merugi hingga Rp 29 juta.
" Ini merupakan pelajaran bagi masyarakat agar waspada dalam menggunakan sosial media," ucap dia.
Sementara, terkait hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya berkas tersangka Eko Prasetya ini telah dinyatakan lengkap.
"Penyerahan berkas berikut tersangka dan barang bukti kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Untuk menunggu proses persidangan," terang mantan Kapolsek Ilir Barat (IB)-2 Polrestabes Palembang ini.
BACA JUGA:Ayo Siapa yang Mau, City Jual Kiper Ederson
BACA JUGA:Awas Chelsea, Arsenal Juga Berminat Kejar Osimhen
Semebtara itu, pengakuan tersangka Eko dari komplotan aksi pemerasan dengan modus VCS dirinya cuma mengenal satuorang pelaku yang dikenal.
"Saya kenal satu orang orang Bengkulu juga," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Eko disangkakan dengan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana.