Ancam Sebar Foto Tak Senonoh, Pria Asal Bengkulu Ini Raup Uang Puluhan Juta, Ini Modus Operandinya!

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua tersangka pria asal Bengkulu terkait kasus ancam sebar foto tak senonoh. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan