Ancam Sebar Foto Tak Senonoh, Pria Asal Bengkulu Ini Raup Uang Puluhan Juta, Ini Modus Operandinya!
Editor: Novis
|
Kamis , 23 May 2024 - 07:26
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/0a5b6167023306b4c48b5633b518aace.jpg)
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua tersangka pria asal Bengkulu terkait kasus ancam sebar foto tak senonoh. Foto: kemas/sumateraekspres.id--
Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.