Jatuh Korban Lagi, Pemotor Tewas Terlindas Truk Dalam Kota, Pemerintah Akan Revisi Perwali No 26 Tahun 2019
Drs H Ratu Dewa MSi.- FOTO: IST-
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 huruf (b). Intinya berbunyi: Khusus mobil barang dari arah Pelabuhan Boom Baru menuju keluar kota melewati ruas jalan dalam kota mulai pukul 09.00-15.00 WIB.
Rute yang boleh dilintasinya, dari arah Pelabuhan Boom Baru menuju Jl Letnan Kolonel Nur Amin, lalu Jl Yos Sudarso, ke Jl RE Martadinata, masuk Jl RHA Rozak, belok kanan Jl MP Mangkunegara, belok kiri ke Jl HM Noerdin Pandji (eks Kebun Sayur), lalu ke Jl Letnan Jenderal Harun Sohar (TAA).
Menyikapi beberapa kejadian mobil angkutan barang terlibat kecelakaan yang merenggut nyawa pengendara motor, Pj Wali Kota Palembang Drs H Ratu Dewa MSi, menyebut mereka sudah melakukan rapat koordinasi intensif bersama semua stakeholder terkait.
Disebutnya, mulai dari Polrestabes, Provinsi hingga pihak swasta. “Ada beberapa hal yang disepakati, termasuk melakukan revisi Perwali No 26/2019,” terangnya kepada Sumatera Ekspres.
Poin yang akan direvisi, waktu operasional mobil angkutan barang dari arah Pelabuhan Boom Baru keluar kota, sebagamana rute Pasal 7 huruf (b). “Kami akan merevisi Perwali jam keluar truk jadi mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB, dari sebelumnya pukul 09.00 sampai 15.00 WIB," ungkapnya.
BACA JUGA:Geger, Penghuni Rutan di Prabumulih Tewas Gantung Diri
Poin lain yang juga sudah disepakati dalam rapat koordinasi dengan semua stakeholder, yaitu pembuatan pos terpadu untuk memantau arus truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Mendirikan pos di simpang Jl Noerdin Panji (eks kebun sayur).
"Untuk pos jaga ini kita juga terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian bersama dengan pihak perhubungan dalam pengawasan. Truk ODOL yang lewat untuk diputar balik," jelas Ratu Dewa.
Selanjutnya, pengoptimalan UPTKP atau jembatan timbang di Kertapati yang berkoordinasi dengan BPTD Wilayah 7 Sumsel. "Ini Bertujuan agar ada filterisasi di sana (Jembatan Timbang) sebelum ODOL ini masuk ke dalam Kota Palembang," ujarnya.
Dari BPTD wilayah Sumsel juga akan menindaklanjuti terkait surat yang sudah dilayangkan Pemerintah Kota Palembang soal peminjam tempat di Karyajaya, Kertapati. "Ini ditujukan untuk parkir ODOL di sana, karena tempat parkir yang sudah ada masih terbatas jumlahnya kurang lebih hanya 50 truk saja," tambahnya.
Kalau di sana nanti, sambung Ratu Dewa, selain kapasitas parkir dapat lebih besar, juga nanti akan diatur teknis nya seperti apa. Apakah nanti akan diangkut lagi pakai angkutan lebih kecil, dan lain sebagainya.
"Kaitan dengan peminjam Terminal Karyajaya ini, saya terjadwal pada Rabu Nanti akan bertemu dengan Menteri Perhubungan, untuk mencari solusi dan percepatan peminjaman dan masalah terkait ODOL ini," pungkas Ratu Dewa. (kms/tin/air)