Kapok Gak? Tempat Penyulingan Minyak yang Terbakar Pemiliknya Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp17,5 M
TUNTUTAN: Terdakwa Hairul, menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, kemarin. FOTO: NANDA/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Hairul, dituntut pidana selama 1,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel. Dia merupakan terdakwa kasus penyulingan minyak mentah ilegal atau illegal refinery yang terbakar dan menimbulkan kerusakan lingkungan di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
JPU Kejati Sumsel Misrianti menyatakan perbuatan terdakwa Hairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan tehadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan.
BACA JUGA:Bongkar Mandiri 19 Tungku Illegal Refinery di Sanga Desa, 1 Sumur Illegal Drilling Terbakar
BACA JUGA:Pendekatan Persuasif, Bongkar Secara Mandiri 296 Titik Illegal Refinery di Babat Toman
Sehingga perbuatan terdakwa bersalah, sebagaimana Pasal 53 UU RI No 22/2001 tentang Migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU RI No 6/2023 dan Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Hairul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp17.500.000.000, subsider 3 bulan kurungan," tegas Jaksa, di PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 13 Mei 2024. Sidang dipimpin oleh hakim Edi Cahyono SH MH.
Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya. "Kami akan ajukan pleidoi Yang Mulia," ujar penasihat hukum terdakwa.
Diketahui dalam dakwaan JPU, pada Jumat (12/1/2024) pukul 23.15 WIB, terjadi kebakaran di penyulingan minyak mentah milik terdakwa Hairul, di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Perbuatan terdakwa itu kegiatan usaha hilir tanpa perizinan, menyebabkan pencemaran lingkungan dan terbakar. Malam itu, terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, terdakwa menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1.000 liter sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang terhubung mesin penyedot.
BACA JUGA:Ditreskrimsus dan Tim Gabungan Bongkar Ratusan Illegal Refinery di Babat Toman secara Mandiri
BACA JUGA:Tangani Illegal Refinery Bukan Hanya Tugas Polisi, Ini Curhatan Kapolda Sumsel
Selanjutnya minyak mentah di masukan ke dalam tungku masakan minyak mentah. Setelah penuh, terdakwa dibantu Sauri dan Sutik, memasak minyak mentah. Dibakar pakai oli bekas, lalu minyak dipindah ke tedmon kapasitas 1.000 liter sebanyak 11 tedmon.
Proses tersebut terjadi kebakaran besar. Terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api. Kebakaran di tungku, namun minyak langsung menyambar gudang minyak yang merupakan milik Sailan. (nsw/air)