Dua Kerugian Negara, Total Rp7,3 M
*Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap 2
PALEMBANG – Dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap 2 tahun anggaran 2021, mulai disidang di Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (22/2). Dari penghitungan BPKP Sumsel, kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar.
Sementara keempat terdakwa, dihadirkan secara virtual di hadapan majelis hakim diketuai Dr Editerial SH MH. Masing-masing terdakwa Irwan ST MM (PPK), Meidi Robin Lionardi SKom (Dirut PT Adhi Pramana Mahogra), Danu Nanang Hermawan (Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra), dan Yose Rizal (Direktur PT. Asuransi Rama Satria Wibawa).
JPU Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH, yang membacakan dakwaan, pembangunan gedung DPRD PALI tersebut terdapat pengurangan volume pekerjaan pada penimbunan tanah. “Dilihat dari progres pekerjaannya hanya 2,78 persen, serta ada juga kerugian negara terkait uang muka jaminan dan uang jaminan pelaksanaan, " katanya, kemarin.
BACA JUGA : Desa Mampu Gerakkan EkonomiDalam dakwaan juga disebutkan, dari audit Inspektorat Kabupaten PALI ada dua kerugian negara. Pertama, kerugian negara dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp5,6 miliar. Kedua, kerugian negara total loss sebesar Rp1,7 miliar yang merupakan uang muka jaminan dan uang jaminan pelaksanaan. “Dari penghitungan BPKP Sumsel. jumlah kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar," bebernya.
Sehingga atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa JPU dengan Pasal 2 dan Pasal 3, jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terdakwa Yose Rizal karena memiliki peran membantu, maka didakwa Pasal 2 dan Pasal 3, jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, hanya terdakwa Irwan yang mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. "Baik, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa Irwan, " kata hakim Editerial, menutup sidang.
Usai sidang, Imam Murtadlo SH MH yang juga Kasi Pidsus Kejari PALI, menerangkan
terdakwa Irwan telah menitipkan aset berupa mobil dan tanah. Sedangkan terdakwa Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan, menitipkan uang Rp400 juta. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim.