https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hanya Untuk Sekolah Terakreditasi, Kebijakan Terkait Pelaksanaan Ujian Nasional

Abdul Mu’ti-foto: ist-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Penegasan terkait polemik penyelenggaraan Ujian Nasional disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Dikatakannya, ujian nasional hanya bisa dilaksanakan oleh sekolah yang telah terakreditasi.

"Jadi untuk satuan pendidikan yang tidak terakreditasi itu tidak bisa menjadi penyelenggara ujian nasional," ujar Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Untuk diketahui, Kemendikdasmen sudah menyelesaikan kajian terkait evaluasi hasil belajar, termasuk Ujian Nasional (UN) yang semenjak 2021 lalu dihapus dan digantikan oleh Asesmen Nasional (AN).

Mu'ti sendiri menyebut salah satu kekurangan AN yang dinilai belum memadai karena sifatnya sampling sehingga tidak menggambarkan hasil belajar masing-masing individu. Kemudian soal penggunaan rapor yang memunculkan polemik terhadap objektivitas guru dalam menilai.

BACA JUGA:27 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Terakreditasi Unggul, 2 Diantaranya Diakui Dunia

BACA JUGA:Ada 23 Perguruan Tinggi Tak Terakreditasi BAN PT, Ini Daftarnya

Pihaknya kata Mu'ti sudah mengkaji semua pengalaman sejarah dari pelaksanaan evaluasi hasil belajar, termasuk kekhawatiran masyarakat, dalam merumuskan sistem yang baru. Namun begitu, Mu’ti masih enggan membongkar UN versi terbaru itu.

"Tahun 2025/2026 itu kita akan selenggarakan ujian, tapi namanya apa dan bentuknya bagaimana belum,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan