ASN Bisa WFH 2 Hari Usai Lebaran, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.-Foto: Dok. Kemenpan RB-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

Jadi  sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen," ujar dia dalam keterangan persnya baru-baru ini.

Dengan menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor work from office/WFO dan tugas kedinasan dari rumah work from home/WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. 

BACA JUGA:CATAT! ASN Boleh Kerja dari Rumah Pada 16 dan 17 April, Ini Ketentuan Lengkap KemenPAN RB

BACA JUGA:PENGUMUMAN Bagi Guru dan Siswa SD SMP SMA, Nadiem Keluarkan Aturan Seragam Sekolah 2024, Ini 7 Rinciannya

"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” katanya.

Sedangkan Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

BACA JUGA:Aturan Seragam Sekolah Tahun 2024, Ada 7 Regulasi yang Wajib Dipatuhi, Ayo Cek!

BACA JUGA:Ada Pesan Penting dari Menteri PANRB Bagi ASN Yang Bertugas di Hari Raya, Catat!

Untuk instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. 

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan