ASN Bisa WFH 2 Hari Usai Lebaran, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.-Foto: Dok. Kemenpan RB-
Sebenarnya pemerintah teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.
Karena antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.
BACA JUGA:ASN Mulai Dapat Uang Makan dan Lembur! Tapi Cuma Golongan Tertentu, Cek Selengkapnya
BACA JUGA:Siap Ditransfer Setiap Bulan, Inilah Besaran Uang Lembur ASN dan Kriteria yang Mendapatkannya
Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.
Kami telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.
“Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.
Terakhir, kami meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.
"Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," pungkasnya.