Ops Pekat 1 Musi 2024, Sita Ratusan Botol Miras, Gerebek Rumah Produksi Tuak

AMANKAN: Barang bukti dari rumah produksi tuak di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, diangkut Polsek Tugumulyo. -FOTO: IST-

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Segala bentuk peredaran minuman keras (miras) dan sejenisnya, disita Polres Musi Rawas (Mura) dan polsek jajarannya, dalam Operasi Pekat 1 Musi 2024. Pada Senin, 25 Maret 2024, merazia gudang miras dan menggerebek rumah produksi tuak.

Gudang miras itu, berlokasi di Dusun V, Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Aparat Polsek Muara Lakitan, merazianya, Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Rumah yang dijadikan gudang miras itu, milik Sudarto (36). “Setelah kami dapati barang bukti ratusan botol miras berbagai merak, pemilik rumah kami amankan,” tegas Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Muhammad Karim, kemarin.


Polsek Muara Lakitan gerebek gudang miras-FOTO: IST-

 Barang bukti miras yang diamankan itu, di antaranya 120 botol miras merek Malaga, 192 botol miras merek Anggur Merah, dan 72 miras merek Beras Kencur. “Pelaku melanggar Pasal 11 Perda Kabupaten Mura No.12/2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat,” jelasnya.

 Saat ini, polisi masih mendalami asal usul miras yang ada dalam gudang rumah tersangka Sudarto. “Untuk masyarakat kami imbau untuk berhenti melakukan hal negatif dan melanggar hukum. Karena dalam bulan suci Ramadan ini, isilah dengan kegiatan-kegiatan ibadah dan hal positif,” imbaunya. 

BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor di OKI: 1 Pelaku Ketangkap dan Motornya Kena Bakar Warga, Bagaimana 2 Pelaku Lainnya?

BACA JUGA:Mencurigakan, Pengendara Motor Tertangkap Bawa Sajam di Pinggang, Eh Didapati 10 Paket Sabu dalam Motornya

Di hari yang sama, aparat Polsek Tugumulyo gerebek rumah produksi tuak di Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi berhasil amankan 4 jerigen berisi tuak, atau lebih kurang 120 liter.

Pemilik produksi tuak itu, Sutriyono (36), warga setempat. ”Penangkapan bertepatan dengan Operasi Pekat 1 Musi 2024, dan pelaku melanggar Pasal 11 Perda Kabupaten Mura No 12 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat,” ucap Kapolsek Tugumulyo Iptu Dedy Purnomo.

Selai 4 jeriken berisi lebih kurang 120 liter, barang bukti lain yang dibawa adalah peralatannya untuk memproduksi tuak. Seperti 2 buah gentong kosong untuk menampung tuak, 1 buah ember besar untuk menampung tuak, serta 5 buah jerigen ukuran 35 liter kosong bekas tuak.

Selanjutnya, 1 buah ember kecil untuk menuang tuak ke dalam jerigen, 1 buah saringan warna biru dan 1 buah corong.  “Pengakuan pelaku, dia membuat tuak itu setelah ada pesanan dari pelanggannya,” bebernya.

Usaha Sutriono memuat tuak  itu sudah berjalan 6 bulan terakhir. “Pengakuanya begitu, tapi yang jelas dia melanggar aturan maupun Perda yang berlaku karena mengedarkan Miras ilegal, apa lagi saat ini Ramadan,” jelasnya. (zul/air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan