Stop Ikut Program Ferienjob, Imbauan Kemendikbudristek kepada Seluruh Universitas
SOSIALISASI: Anggota Gugus Tugas PPTPPO Provinsi Sumsel mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO terhadap pekerja migran Indonesia, kemarin.-Foto : ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan modus kerja di Jerman. Program Ferienjob. Korbannya 1.047 mahasiwa dari 33 universitas di Indonesia.
Para mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob dalam kurun waktu selama tiga bulan, mulai Oktober sampai Desember 2023. Kasus terungkap dari laporan empat mahasiswa ke KBRI di Jerman.
Keempatnya mengaku dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan para mahasiswa merasa dieksploitasi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik Satgas TPPO Polri pun menindaklanjuti informasi dari KBRI di Jerman.
Berdasarkan hasil penyidikan terungkap beberapa fakta. Mulanya, para mahasiswa mengetahui sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB. Ketika pendaftaran, mahasiswa dibebankan membayar uang pendaftaran Rp150.000 ke rekening atas nama CV GEN dan juga membayar sebesar 150 euro (sekitar Rp2.500.000 lebih) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
BACA JUGA:Sindikat TPPO, Sudah Kirim 200 PMI Ilegal, Sang Calo Tertangkap, Pungut Biaya Rp15 Juta per Orang
Setelah LOA terbit, para mahasiswa yang menjadi korban diminta membayar sebesar 200 euro (sekitar Rp3,5 juta) kepada PT SHB. Pembayaran itu untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan. “Ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa,” ujar Djuhandhani.
Selain itu, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30juta-Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. Setelah tiba di Jerman, para mahasiswa langsung disodorkan surat kontrak oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.
“Surat dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa,” ucapnya.
Para mahasiswa yang sudah berada di Jerman terpaksa menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Dalam kontrak kerja itu, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan.
Penyidik Polri juga menyelidiki bagaimana magang ferien job itu bisa masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang menjanjikan dikonversikan ke-20 satuan kredit semester (SKS). Itu juga tertuang dalam MoU dengan ditandatangani PT SHB yang menjalin kerja sama dengan universitas.
BACA JUGA:Tak Ada dari Sumsel, 10 Calon PMI Ilegal Diselamatkan dari Sindikat TPPO. 5 Lainnya Berhasil Kabur
BACA JUGA:Cegah TPPO Terhadap PMI Asal Sumsel, Dinas PPPA Gelar Sosialisasi
“Tapi Kemendikbud menyampaikan bahwa program ferienjob bukan merupakan bagian program MBKB dari Kemendikbud,” ujarnya. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU kasus ini. Yaitu, tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Tersangka perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), dan AJ (52).