THR Bagi Honorer Tak Merata
Ir Mun’im MM-Foto: Ist-
Dengan cara itu, maka pegawai honorer yang absen nya full, maka bisa terima THR 100 persen full. "Tapi kalau tidak, maka akan dihitung berdasarkan potongan daftar hadir," Pungkasnya.
Sementara, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuasin dipastikan tidak akan mendapatkan THR. "Iya, Honorer tidak dapat THR, " kata Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Disebutkan, dalam PP itu siapa saja yang menerima THR. “Jadi sudah ada aturannya,” ungkapnya.
Apalagi hal ini dipertegas dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bahwa honorer tidak akan mendapatkan THR. "Honorer tidak dapat (THR)," dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Dalam aturan itu tidak hanya tertuliskan untuk Tunjangan Hari Raya, tapi juga berlaku untuk gaji 13."THR dan Gaji 13,"imbuhnya.
Terkait ada kebijakan kepala organisasi perangkat daerah, kepala sekolah dan pimpinan lainnya memberikan tenaga honorer berupa THR, Erwin menegaskan kalau sesuai aturan itu tidak ada. "Tidak ada aturannya, "ucapnya.
BACA JUGA:Honorer Masih Tunggu ’Belas Kasihan’, Di Tengah Kabar Baik THR ASN 100 Persen
BACA JUGA:THR Swasta juga Mengacu Aturan Pemerintah
Tapi jika memang ada pemberian THR oleh kepala OPD, camat atau kepsek dan lain sebagainya, Erwin mengatakan kalau tidak ada masalah kepada honorer. "Asal tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan, " tegasnya.
Salah satu honorer yang tidak mau disebutkan namanya berharap ada kebijakan dari pemerintah Kabupaten Banyuasin atau pimpinan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada tenaga honorer."Setidaknya bisa membantu membeli keperluan sembako jelang lebaran nanti, " harapnya.
Petugas kebersihan atau pasukan oranye di Kabupaten OKU Timur akan mendapatkan THR. Sedangkan para pekerja harian lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup OKU Timur itu bakal naik gaji, mulai 2025 nanti.
Itu sebagai hadiah sekaligus apresiasi dari pemerintah Kabupaten OKU Timur, karena mendaparkan Piala Adipura penilaian 2023.
Kabar baik baik pasukan oranye itu disampaikan lansung oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT.
"Yang pertama baju seragam baru, yang kedua kenaikan gaji akan kami usulkan untuk tahun 2025, ketiga THR insyaAllah H-7 lebaran dan hadiah umrah gratis kepada 3 orang petugas kebersihan," lanjut Bupati Enos, sapaan akrab Ir Lanosin MT.