Honorer Masih Tunggu ’Belas Kasihan’, Di Tengah Kabar Baik THR ASN 100 Persen

data THR--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2024.

Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, sudah menginstruksikan kepala daerah untuk mempercepat penetapan peraturan kepala daerah (Perkada) guna mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Yulius MSi, mengatakan THR sendiri akan diberikan 100 persen tanpa ada potongan. Sesuai aturan yang berlaku. "Seluruh ASN, artinya itu baik PNS maupun PPPK," terangnya, Sabtu, 16 Maret 2024.

Pencairan THR dilakukan 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Namun bisa saja mundur, oleh adanya proses administrasi. "Mungkin paling telat 7 hari sebelum (hari raya). Bukan karena apa, tapi karena administrasinya saja, semua hak pasti diberikan," tegasnya.

BACA JUGA:THR Swasta juga Mengacu Aturan Pemerintah

BACA JUGA:Anggarannya Sentuh Rp100 T, Inilah Rincian Lengkap THR dan Gaji 13 PPPK PNS TNI/Polri, Jokowi Minta Cepat Cair

Mengenai besaran THR yang diberikan, tergantung dari golongan dan pangkat. Sehingga setiap ASN pastinya berbeda-beda. "Tapi itu gaji pokok ya, bukan keseluruhan. Karena ada tunjangan dan semacamnya," terangnya. 

Mengenai THR untuk honorer, secara aturan memang tidak ada. Namun biasanya setiap OPD memiliki kebijakan tersendiri, untuk memberikan. "Besarannya ya pasti beda-beda, tapi biasanya dari ASN juga ada yang memberikan," tambahnya. 

Terkait berapa besaran anggaran yang disiapkan khusus untuk THR tahun ini, Yulius belum mendapatkan angka rincinya. "Kalau jumlahnya aku tidak hafal. Yang pasti sesuai dengan aturan, dan sejauh ini belum pernah ada potongan. Jadi diterima 100 persen," imbuhnya.

Pj Wali Kota Palembang Drs H Ratu Dewa MSi, mengatakan pemerintah kota Palembang belum membahas THR tahun ini. "Rencana baru akan dibahas pada rapat hari Rabu (20/3)," terangnya, Sabtu, 16 Maret 2024.

Salah seorang PNS di lingkungan Pemkot Palembang, Siti, juga belum mengetahui besaran THR yang akan diterima tahun ini. "Harapan kami pembayaran THR tahun ini bisa full, dan tidak mepet waktu hari lebaran," harapnya.

BACA JUGA:Tito : Kepala Daerah Minta Regulasi Dipercepat Terkait THR dan Gaji ke-13

BACA JUGA:ASN Bikin Iri, Setelah THR Dapat Gaji 13 Bulan Juni. Besarannya Buat Ngiler

Jika PNS dan PPPPK sudah mendapatkan kepastian penerimaan THR,  sementara non-PNSD  (honorer) masih harap - harap karena menunggu kebijakan dari kepala daerah.  "Kami masih menunggu informasi, mudah - mudahan juga terima 100 persen," imbuh My, salah seorang non-PNSD di Pemkot Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan