THR Bagi Honorer Tak Merata
Editor: Edi Sumeks
|
Selasa , 19 Mar 2024 - 23:10
Ir Mun’im MM-Foto: Ist-
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga/pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.
"Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3) lalu.(uni/tin/qda)