Program PTSL Incaran Mafia Tanah, Setelah Pagaralam-Mura, Teranyar di OKU Timur
--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tampaknya banyak disalahgunakan para mafia tanah. Dari beberapa kasus yang sudah disidang hingga yang masih penyidikan, semua terkait ini. Baik di Palembang, Pagaralam, Musi Rawas (Mura) maupun OKU Timur.
Yang baru-baru ini buat heboh, tim jaksa penyidik dari Kejati Sumsel menggeledah tiga kantor sekaligus. Penggeledahan terkait dugaan korupsi mafia lahan perkebunan. Yakni terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Mura.
Dugaan korupsi itu diduga berlangsung 2010 sampai 2023. Dalam upaya mendapatkan bukti bukti dan dokumen pendukung, tim Kejati Sumsel pun menggeledah kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Sumsel, kantor BPN Sumsel dan kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyatakan, dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita sejumlah data maupun dokumen serta surat dan benda lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut. “Dokumen-dokumen hasil sitaan dibawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya dilakukan penelitian, mana yang nantinya bisa jadi alat bukti,” tegasnya.
BACA JUGA:Usut Mafia Lahan Perkebunan, Tim Jaksa Geledah BPN, Dishut, dan Disbun
BACA JUGA:Kejari Bongkar Mafia Tanah, 3 Tersangka ASN BPN, Kasus di Pagaralam, Terbitkan SHM di Hutan Lindung
Yang teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur diam-diam sedang menyelidiki dugaan pungli PTSL. Kasus ini terjadi di salah satu desa pada Kecamatan Cempaka. Surat pelimpahan untuk investigasi khusus terhadap kasus itu telah diberikan oleh Kejari kepada Inspektorat Daerah OKU Timur, 5 Februari 2024 lalu.
Ditindaklanjuti Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten OKU Timur. Hal itu dibenarkan Inspektur Daerah Kabupaten OKU Timur, Sumarno SH MH CGRE.
Sumarno mengatakan, tim APIP sudah memanggil oknum Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa Sukabumi untuk dimintai klarifikasi. "Upaya klarifikasi atau audit investigasi khusus ini merupakan permintaan dari pihak Kejari," tegasnya.
Selain memanggil pihak terlapor dalam dugaan pungli ini, Inspektorat juga melakukan pendalam berdasarkan keterangan yang didapat. "Kami baru sampai tahap pemanggilan dan klarifikasi. Belum tahu hasilnya," papar Sumarno.
Nantinya, setelah mengumpulkan keterangan dari terlapor maupun para saksi, hasil investigasi akan kembali diserahkan ke pihak Kejari OKU Timur. “Mengenai nantinya dugaan pungli ini terbukti atau tidak, itu bukan kewenangan kami. Tapi pihak kejaksaan," tutur dia.
BACA JUGA:Sempat Dikuasai Mafia, Sertifikat Tanah Nirina Zubir Dikembalikan
Dugaan pungli PTSL ini terjadi pada 2021 lalu. Untuk pembuatan satu sertifikat lewat program PTSL dipungut Rp1,5 juta. Padahal, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mendes PDTT, biaya paling rendah dalam pembuatan sertifikat program di wilayah Jawa hanya Rp150 ribu dan paling tinggi di wilayah Papua Rp450 ribu.