Program PTSL Incaran Mafia Tanah, Setelah Pagaralam-Mura, Teranyar di OKU Timur

--

Informasi seorang warga desa itu, pembuatan sertifikat program PTSL ini dikoordinir kades dan perangkat desa. Dalam pelaksanaannya, oknum kades berinisial A meminta biaya pembuatan sertifikat dengan nominal bervariasi.

Untuk sertifikat lahan pekarangan dan perumahan dipungut Rp600 ribu.  Ada sekitar 200 sertifikat darì salah satu dusun di desa itu yang dimintai Rp1,5 juta per sertifikat. "Ini program PTSL 2021. Uang itu sudah kami setor ke orang kepercayaan Pak kades inisial Us," ujar warga tersebut.

Sebelumnya,  kasus mafia tanah juga diungkap Kejari Pagaralam. Diduga melibatkan 3 oknum pegawai BPN. Mereka menerbitkan HSM di kawasan hutan lindung, memanfaatkan program PTSL sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp800 juta.

BACA JUGA:Eks KUD Minanga Ogan OKU Minta Bentuk Satgas Mafia Tanah

BACA JUGA:BPN OKU Siap Buka-Bukaan Mafia Tanah

Tiga oknum pegawai BPN yang jadi tersangka pernah bertugas di BPN Kota Pagaralam. Mereka ini, YAP saat ini dinas di BPN PALI, tersangka BW kini di BPN Empat Lawang, dan tersangka N kini di BPN Muara Enim. Pada 6 Maret lalu, mereka bertiga diperiksa  penyidik Pidsus di Kantor Kejari Pagaralam. Lalu dilakukan penahanan di Kelas III Pagaralam.

Kepala Kejari Pagaralam Fajar, Mufti SH MH mengatakan, kasus mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung  ini sejak 2017 hingga 2020.  "Para tersangka yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung," bebernya.

Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Pagaralam, Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH mengatakan, penerbitan SHM di kawasan hutan lindung Pagaralam tersebut melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL).

Penyidik menemukan, ada 4  SHM yang diterbitkan. Dari pemetaan lokasi, tanah itu berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara. "Tiga SHM diterbitkan pada 2017 dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020," ujar Mery. Luas  lahan hutan lindung yang disulap jadi kebun antara 0,5 hektare hingga 1,5 hektare.

Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM tersebut. "Setelah melibatkan tim bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung " tukas dia.

BACA JUGA:Persempit Gerak Mafia Tanah

BACA JUGA:Tuntut Keadilan: Massa Desa Burai Desak DPRD Ogan Ilir Berantas Mafia Tanah

Pada 2022 dan 2023, Kejari Palembang bongkar dua kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) melalui program PTSL 2018 dan 2019. Untuk yang 2018, penerbitan SHM  di atas tanah aset Pemprov Sumsel di Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL). 

Tersangkanya, oknum lurah, oknum pegawai BPN dan pihak swasta yang mencaplok aset Pemprov tersebut.  Luas aset tanah milik Pemprov yang dicaplok 11.648 meter persegi, terletak di Jl H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL. 

Sedangkan untuk program PTSL 2019, Kejari Palembang  telah mengantarkan dua oknum pegawai BPN, AZ dan J ke persidangan.  Dalam kasus ini. AZ sebagai Kasi Hubungan Hukum sekaligus Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019 BPN Palembang. Sedangkan J sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang sekaligus Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum/Yuridis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan