Program PTSL Incaran Mafia Tanah, Setelah Pagaralam-Mura, Teranyar di OKU Timur
--
Keduanya telah divonis. Sayangnya, pengembangan kasus ini terhenti. Padahal, dalam sidang terungkap kalau ada 27 bidang tanah di kawasan Karya Jaya, Kertapati yang semuanya atas nama pegawai BPN. Termasuk tanah milik AZ dan J.
AZ dan J menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik melalui PTSL pada 2019. Kasus ini bermula ketika masyarakat Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL. Tapi tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya.
Tapi, AZ dan J malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dari penerbitan sertifikat tanah itu, keduanya menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya, Kertapati.(*/lid/nsw)