Pemprov Pangkas Jam Kerja ASN
Jam Kerja ASN,Surat Edaran (SE),Pemprov Sumsel,Ramadan 1445 H-FOTO : IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemprov Sumsel mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai jam kerja ASN selama Ramadan 1445 H, dengan pengurangan waktu kerja 1 jam dari hari kerja biasa. Ketentuan tersebut berdasarkan SE Nomor: 800/2746 IBKD.I/2024 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1445 H di lingkungan Pemprov Sumsel. SE tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21/2023.
"Jam kerja ASN selama Ramadan 1445 Hijriah telah ditetapkan pada Senin-Kamis, perangkat daerah atau unit kerja beroperasi dari pukul 08.00-15.00 WIB dengan istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja ASN berlangsung dari pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat selama 60 menit pada pukul 11.30-12.30 WIB," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi.
Ia mengungkapkan ASN atau unit kerja yang beroperasi selama 6 hari, yaitu Senin-Kamis dan Sabtu, memulai jam kerja pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB (30 menit). "Pada Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00-14.30 WIB, dengan istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB (60 menit)," terangnya.
BACA JUGA:Masuk Lebih Lama, Pulang Lebih Cepat, Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan
BACA JUGA:ASN Wajib Tahu! Ini Aturan Jam Kerja Selama Ramadan
Sementara untuk jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadhan sebanyak 32,5 jam per minggu. Pada hari kerja di luar Ramadan, ASN bekerja dari pukul 07.30-16.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.30-16.30 WIB, dengan istirahat pada pukul 11.30-13.00 WIB.
"Pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin dan apel gabungan perangkat daerah tidak dilaksanakan selama Ramadan 1445 H," tuturnya. Kendati itu, Ismail menekankan agar penerapan jam kerja ASN selama Ramadan tidak mengakibatkan penurunan kinerja ASN. "Kepala perangkat daerah harus memastikan kelancaran kinerja pemerintahan dan tidak menghambat penyelenggaraan pelayanan publik di wilayahnya," tutupnya. (fad)