ASN Wajib Tahu! Ini Aturan Jam Kerja Selama Ramadan
Jam Kerja ASN,Surat Edaran (SE),Pemprov Sumsel,Ramadan 1445 H-FOTO : IST-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Aparatur sipil negara (ASN) telah memiliki aturan jam kerja selama Ramadan. Hal itu sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2023 tertuang tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Aturan tersebut hari kerja ASN tetap Senin-Jumat, namun jam masuk kerja dimulai mulai pukul 08.00.
Ada perbedaan waktu pulang kerja yakni pada Senin-Kamis pada pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit.
BACA JUGA:Pulang Lebih Cepat, Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H!
BACA JUGA:Jam Kerja Dipangkas, Apel Ditiadakan
Khusus hari Jumat waktu istirahatnya lebih panjang dibanding hari biasa yakni menjadi 60 menit dan sehingga waktu pulangnya pada pukul 15.00 WIB.
"Rincian Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK (Penilaian Prestasi Kerja) atau pimpinan ínstansi," tulis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Minggu 10 Maret 2024.
Untuk jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
"Untuk unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB," tulisnya lagi.
BACA JUGA:Catat 119 Juta Jam Kerja Aman
BACA JUGA:Gaji Sesuai Jam Kerja, DPR Setujui Adanya PPPK Part Time, Berikut Pernyataan Lengkapnya
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, aturan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan 2024 itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Jam kerja ASN termasuk dalam masa bulan Ramadhan secara umum masih mengacu pada Perpres 21/2023," kata Nanang, Minggu 10 Maret 2024.
Dalam aturan tersebut, ASN bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat selama 32 jam 30 menit dalam seminggu selama bulan Ramadhan 2024. Waktu tersebut di luar jam istirahat.
Adapun ketentuan teknis detail jam kerja ASN selama bulan puasa 2024, Nanang berkata, hal itu masih menunggu Surat Edaran Kementerian PANRB tahun ini.
BACA JUGA:Jam Kerja ASN Berkurang Dua Jam
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Bakal Buat Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan Bagi ASN
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, KemenPANRB tidak pengeluarkan surat edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadhan 2024.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023," katanya.
Dengan adanya aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024, pemerintah berharap agar pelayanan publik tetap berjalan selama bulan suci ini.
Aturan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan 2024 Mengacu Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Pulang Lebih Cepat, Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H!
BACA JUGA:Santuni Korban Kecelakaan Kerja Fly Over Bantaian, Pj Bupati Muara Enim Sebut 2 Hal Ini!
Mereka akan bekerja selama 5 hari dalam satu minggu atau 32 jam 30 menit dalam 1 minggu pada bulan puasa 2024. Jumlah waktu tersebut tidak termasuk istirahat.
ASN tetap mendapat hak jam istirahat selama 30 menit. Namun, khusus di hari Jumat, jam istirahat mereka lebih panjang, yaitu 60 menit.
Khusus untuk instansi yang menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan di atas.
Dalam peraturan tertulis, jumlah hari kerja dan atau jam kerja dapat diubah apabila ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kerja Awal Selaraskan Program Presiden
BACA JUGA:Crane Girder Flyover Bantaian Ambruk! 9 Pekerja Terluka, 5 Gerbong Kereta Anjlok
Berdasarkan laman KemenPANRB, berikut ini aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024:
1. Instansi dengan 5 hari kerja dalam seminggu
Senin-Kamis
Jam kerja: 08.00-15.00 waktu setempat
Istirahat: 12.00-12.30 (atau 30 menit.
Jumat
Jam kerja: 08.00-15.30 waktu setempat
Istirahat: 11.30 – 12.30 (60 menit)
2. Instansi dengan 6 hari kerja dalam seminggu
Senin-Kamis, dan Sabtu
Jam kerja: 08.00-14.00 waktu setempat
Jam istirahat pukul: 12.00-12.30 (atau 30 menit).
Jumat
Jam kerja: 08.00-14.30 waktu setempat
Jam istirahat pukul : 11.30-12.30 (atau 60 menit).
Berdasarkan aturan tersebut jumlah jam kerja bagi Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal adalah 32,5 jam per minggu. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Berlaku mulai 1 Ramadhan 2024
Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 berlaku mulai awal Ramadhan hingga berakhirnya bulan suci sesuai dengan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia.
Adapun penetapan awal bulan puasa itu akan dilakukan melalui Sidang Isbat yang akan digelar Kementerian Agama (Kemenag) di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu 10 Maret 2024. (rf)