Brutal, 2 Pria Penuh Tato Ini Keroyok Korban Pukuli Pakai Batu dan Seret di Jalan

AMANKAN: Tersangka Rahmat Tega Saputra dan Gery Septian Azhari (duduk), diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat atas kasus pengeroyokan. FOTO: IST--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua pria bertato yang memenuhi wajah, leher, tangan, hingga badannya, diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat. Bukan ditahan karena tatonya, tapi mereka melakukan pengeroyokan terhadap Krisna Adi Saputra (22).

Kedua tersangka, Rahmat Tegar Saputra (23), dan Gery Septian Azhari (28), memukuli korban menggunakan batu dan tangan kosong. Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan badannya, karena juga sempat diseret kedua tersangka.

BACA JUGA:Mr X Bertato Rio Kantongi Pisau Lipat

BACA JUGA:Pasal Tato, Anak Punk Pukul Temannya

Tindak pengeroyokan itu terjadi 14 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 19.40 WIB, di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. “Kedua pelaku langsung kabur, korban melapor polisi,” ucap Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar, kemarin.

Korban yang identitasnya tercatat warga Jl Dewi Sartika, Banjarnegara, sudah dimintakan visum. Dari hasil penyelidikan, Team Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat mendapatkan identitas terduga pelakunya.

Yakni, Rahmat Tegar Saputra, warga Jl Nias, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Gery Septian Azhari, warga Jl Muntang Tapus, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Ada-ada Saja, Tegur Kadus Tidak Celupkan Jari ke Tinta Usai Mencoblos, 2 Saksi Capres Nomor Urut 03 Dikeroyok

BACA JUGA:Dikeroyok dan Tendang Mengarah Kemaluan, Suriyanti Sakit di Bagian Selangkangan, Padahal Ini Penyebabnya

“Senin (4/3), sekira pukul 13.30 WIB,Team Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, berhasil menciduk tersangka Gery, di daerah bawah Kemang,” ugkap Yani. Dalam pengembangan kasusnya, menciduk tersangka Tegar yang sedang berada di Jl Alipatan.

Selanjutnya, kedua tersangka sudah diamankan ke Polsek Prabumulih Barat, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. “Motifnya masih kami dalami, pengakuan sementara hanya selisih paham,” tukasnya. (chy/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan