Kenapa Lagi Ini? Pleno Rampung, Warga Muratara Masih Saja Portal Jalan

Aksi portal akses jalan dengan pohon di wilayah Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Senin (4/3/2024). -Foto: Ist-

Pihaknya mengaku, meski jalannya pleno rekapitulasi suara tingkat KPUD Muratara berjalan dengan situasi berbeda karena banyaknya interupsi, skorsing dan aksi aksi simpatisan yang protes, hingga penjemputan paksa ketua KPPS.

Namun tahapan tetap berjalan mulus dan rampung sesuai jadwal yang mereka prediksi.

BACA JUGA:KACAU! Lama Menghilang, Kasus Jalinsum Diportal Muncul Lagi di Muratara Usai Pemilu, Ada Apakah Gerangan?

BACA JUGA:Aksi Blokade Berakhir, Jalinsum Muratara Kembali Normal dan Lancar, Apa Kata Warga dan Kapolres?

"Kita sudah prediksi bakal alot, tapi harus selesai dalam dua hari. Alhamdulillah target kita bisa terpenuhi meski banyak gangguan saat tahapan," timpalnya.

Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP koko Arianto Wardhani mengatakan, masyarakat tidak diperbolehkan menutup akses jalan menginggat itu dipergunakan untuk masyarakat umum.

Jika ada permasalahan, dipersilakan menyalurkan aspirasi di tempat yang sudah ditentukan seperti jika seputar masalah pemilu bisa melapor ke Bawaslu.

"Di Bawaslu ada Gakkumdu dan lainnya, setiap laporan yang memenuhi materil dan formil akan diproses. Jika ada unsur pidana, tentunya akan dipidanakan," jelasnya.

BACA JUGA:Beredar Kabar Ketua KPUD Muratara Dibacok, Kapolres-Dandim Beri Klarifikasi

BACA JUGA:Tegas! Polres Muratara Siap Angkut Orator dan Korlap yang Ganggu Pleno KPUD, Ini Persiapannya

Sementara itu, terkait laporan DPD parpol Nasdem Muratara, terkait kecurangan di TPS 7 Desa Bingin Rupit, yang menyangkut ketua KPPS, karena terbukti adanya penghapusan jumlah hasil penghitungan surat suara sah dari C1 menggunakan tipeks.

Laporan itu saat ini masih di proses, di Bawaslu Muratara. Ketua Bawaslu Muratara Hairul maupun komisi penindakan Bawaslu Farlin Ardian, hingga saat ini belum bisa di konfirmasi.

Namun sebelumnya pihaknya menegaskan, setiap laporan akan diproses. Jika didapati pelanggaran, pelanggar bisa dikenakan sanksi.

"Ada tiga sanksi seperti sanksi adminitrasi, sanksi etik dan sanksi pidana," Pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan