https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bawaslu Terima 108 Laporan Pelanggaran Pemilu

DATA LAPORAN BAWASLU SUMSEL--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Sumsel, telah menerima sebanyak 108 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu, hingga Senin, 26 Februari 2024.  Paling banyak laporan masuk ke Bawaslu Provinsi Sumsel, sebanyak 13 laporan.

“Dari 13 laporan itu, ada 2 yang terkait dengan Sirekap dan kami tolak. Itu bukan domain kami, karena menyangkut aplikasi KPU. Harus disampaikan ke KPU RI,” kata Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Hukum dan Pelanggaran, Ahmad Naafi SH MKn, kemarin.

Sementara itu, laporan terbanyak yang masuk kedua, adalah ke Bawaslu Kabupaten Muratara dengan 19 laporan.  Lalu terbanyak berikutnya, Bawaslu Kota Palembang dan Kabupaten OKI, yang sama-sama 12 laporan masuk (lihat grafis). 

‘’Jenis laporannya bermacam-macam. Mulai dari dugaan money politic, penggelembungan suara, mencoblos 2 kali, merubah C hasil salinan dan lain-lain,” urai Naafi. Untuk kasus dugaan money politik dari partai Gerindra, dalam proses klarifikasi dari pelapor maupun terlapor. 

Sementara untuk kasus di Empat Lawang ada yang mencoblos 2 kali, laporannya dilimpahkan ke Bawaslu Empat Lawang. ‘’Ada juga di Empat Lawang, C hasil salinan dan dalam proses kajian awal. Yang tidak memberikan salinan kepada peserta pemilu, masih dalam kajian awal,’’ ucapnya.

BACA JUGA:Pengaduan Penggelembungan Suara Membuat Gempar, Caleg PAN Dapil III DPRD OKU Timur Lapor ke Bawaslu

BACA JUGA:PKS Lapor Bawaslu Kehilangan 59 Suara di PPK Martapura, Begini Tanggapan KPU OKU Timur

Lanjut Naafi, untuk laporan yang terpenuhi sarat formil dan material, akan diproses. Tentunya proses  butuh alat bukti, barang bukti dan indikasi. “Kalau terpenuhi baru akan dilimpahkan ke penyidik atau tidak. Hingga saat ini belum ada (yang dilimpahkan ke penyidik),” pungkasnya.

Sementara Gakkumdu Bawaslu Muratara, justru menyebut sudah ada 23 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Muratara. “Hingga pukul 14.00 WIB siang ini, masih banyak warga yang datang melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu,” kata Iptu Indapit, Ketua Tim Gakkumdu Bawaslu Muratara, siang kemarin.

Hanya saja dari 23 laporan yang masuk, ada 13 laporan yang sudah dikeluarkan hasil pemeriksaan. Dari 13 laporan tu, 12 laporan tidak diregister, karena alasan tidak memenuhi syarat materil maupun formil.

“Baru 1 laporan yang diregister, terkait laporan terhadap pegawas Pemilu di TPS 06, 04 di Desa Noman Baru, atas nama Sadad dan Akbar,” tambahnya.  Sisanya sudah ada yang diputuskan dan proses, seperti PSU di TPS Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu.

Menurutnya, seluruh laporan masuk ke Bawaslu akan direkomendasikan ke Gakkumdu. Dari Gakkumdu akan yang terdiri dari penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu akan dikaji lalu dikeluarkan hasil putusan.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Terima 23 Laporan Pelanggaran Pemilu, Ini Rinciannya!

BACA JUGA:PKS OKU Timur Tuntut Keadilan, Gugat Hasil Pleno PPK Martapura ke Bawaslu, Ini Penyebabnya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan