Kapolres Lahat Imbau Jaga Etika Selama Debat Publik Paslon Bupati Demi Demokrasi Sehat, Ini Katanya!
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik beri imbauan jelang debat publik Paslon Bupati Lahat digelar 12 November 2024. Jaga etika, patuhi aturan, dan saksikan dari rumah. Foto: triawan/sumateraekspres.id--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Seiring dengan berlanjutnya tahapan Pilkada Kabupaten Lahat, saat ini kita memasuki fase Kampanye Dialogis.
Pada tanggal 12 November 2024, sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh KPUD Lahat, akan dilaksanakan Debat Publik para Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan bahwa Debat Publik ini merupakan kesempatan bagi setiap pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja yang akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Lahat ke depan.
Kami mengimbau agar setiap pasangan calon menjaga etika dan kedewasaan dalam berdebat. Fokuskan pembicaraan pada gagasan dan solusi yang konstruktif demi kemajuan daerah, serta hindari hal-hal yang bersifat personal atau menyerang individu.
BACA JUGA:Debat Kedua Pilwako Prabumulih, KPU Targetkan Partisipasi Pemilih 85 Persen, Ini Kata Ketua KPU!
Debat ini adalah ajang untuk menunjukkan kualitas demokrasi yang sehat, di mana perbedaan pandangan harus dihargai dan dipertajam dengan diskusi yang santun dan profesional.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan agar setiap pasangan calon, tim sukses, pendukung, dan simpatisan, untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati demi kelancaran pelaksanaan debat, sebagai berikut:
1. Larangan untuk masyarakat hadir di lokasi debat, di Hotel Santika Lahat, kecuali mereka yang telah memiliki ID Card resmi dari KPUD Lahat. Masyarakat diimbau untuk menyaksikan debat dari rumah.
2. Debat akan disiarkan langsung, melalui Live Streaming Pal TV dan Youtube, yang dapat diakses di rumah masing-masing. Nobar dengan mengumpulkan massa di tempat umum dilarang.
BACA JUGA:Debat Kandidat, Paslon Paparkan Program Unggulan
3. Jaga etika di media sosial, dengan tidak saling menjatuhkan atau menjelekkan pasangan calon lain.
4. Batasan jumlah peserta debat, hanya 30 orang yang diperkenankan hadir di ruang debat, termasuk pasangan calon dan tim yang ditunjuk.