Bawaslu Terima 108 Laporan Pelanggaran Pemilu

DATA LAPORAN BAWASLU SUMSEL--

“Seluruh laporan akan kami proses, jika memenuhi unsur materil dan formil akan dikeluarkan putusan. Apakah pelanggaran etik atau pelanggaran pidana,” ujarnya.

Indapit meminta seluruh masyarakat maupun kontestan Pemilu 2024, menempuh jalur yang sudah disedikan jika menemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu. “Jangan demo portal jalan dan lainnya, karena sudah ada jalurnya,” imbaunya.

Di Kota Palembang, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, kembali menggelar  rapat koordinasi (rakor) bersama penyelenggara pemilu. Mengundang Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, dan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, dan stakeholder terkait. 

“Sejauh ini bagus, kondisinya aman dan terkendali. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh politisi, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Yang sangat dewasa dalam berdemokrasi, meski ada sedikit gejolak di beberapa daerah tapi bisa dibicarakan,” ucap Rachmad, di ruang rapat lantai 2 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, kemarin.

 Daerah yang dimaksud sempat muncul gejolak itu,  seperti di Muratara, OKU Selatan, Musi Banyuasin, dan Empat Lawang. Saat ini, perhitungan suara ada di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang tersisa 5 hari lagi harus diselesaikan. 

“Makanya kami mengundang KPU dan Bawaslu, untuk mengevaluasi sekaligus menyiapkan rencana kerja pasca pemungutan suara. Supaya Polri dapat mengatur strategi pengamanan,” kata Rachmad, yang juga diikuti para kapolres, melalui virtual.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, menyampaikan Sentra Gakumdu Sumsel, menyampaikan pihaknya sedang memproses laporan yang masuk. Dalam tahap pemanggilan dan klarifikasi. “Di antaranya terkait insiden sebelum hari pemungutan suara, dugaan penggelembungan dan manipulasi suara,” bebernya. 

Untuk laporan terkait Sirekap, dikembalikan ditilak. Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, menyebut terkait Sirekap KPU RI  telah mengakui kekeliruan. “Tapi KPU tidak ada mengubah dan mengganti formulir C1 yang sudah di upload ke aplikasi Sirekap. Berdasarkan keputusan KPU RI, Sirekap akan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024,” tegasnya.

Di Kabupaten OKU Timur, caleg DPRD OKU Timur dapil 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Fernando, siang kemarin membuat laporan ke Bawaslu OKU Timur. Melaporkan dugaan penggelembungan suara, di PPK Semendawai Timur dan PPK Belitang Mulya.

“Menurut temuan saksi klien kami, peristiwa penggelembungan suara terjadi di Dapil III DPRD OKUT terkhusus di 2 kecamatan,” ucap Rendi Hirawansyah SH MH, kuasa hukum dari pelapor caleg Andi Fernando.

Diketahui Dapil 3 DPRD OKU Timur, meliputi Kecamatan Cempaka, Semendawai Barat, Semendawai Suku III, Belitang Mulya dan Kecamatan Semendawai Timur. “Kecurangan dan penggelembungan suara tersebut terlihat dilakukan sangat masif,” tambah Rendi.

Rendi membeberkan, dugaan pelanggaran pemilu ini dilakukan sesama caleg PAN, dan juga PPK. Yang menjadi korban, adalah kliennya, Andi Fernando. “ C1 plano di TPS yang semula PAN Nomor urut 2 mendapatkan 18 suara, ketika pleno Kecamatan, di Sirekap berubah menjadi 19 suara,” ulasnya.

Contoh lain, semula suara caleg lain di partai sama dengan Andi Fernando, terjadi penambahan suara dari 7 suara di C1 Plano hasil, bertambah menjadi 17 di tingkat pleno PPK. “Dampaknya merugikan caleg dari partai PAN yang lain di dapil 3 tersebut, termasuk klien kami,” jelasnya. 

Perubahan-perubahan atau penambahan suara tersebut tampa sepengetahuan saksi caleg Andi Fernando. Bahkan ada temuan saksi ada hasil pleno yang dihapus dengan tipex. “Yang ditandatangai saksi klien kami tidak sama dengan yang sudah ditipex itu,” katanya. 

Komisioner Bawaslu OKU Timur Divisi Pengawas Pencegahan Parmas dan Humas, Bisri Mustofa, mengatakan adanya laporan dari Caleg PAN Dapil 3 DPRD OKU Timur itu akan ditelaah terlebih dahulu. “Masih akan pleno dulu,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan