Akui Kesalahan, 78 Pegawai KPK Minta Maaf atas Pungli
KPK : Secara bersama-sama 78 pegawai KPK meminta maaf atas tindakan yang mereka melakukan praktik lancung dengan menarik pungli ke tahanan di Rutan KPK.-FOTO : IST-
JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID - Secara bersama-sama, 78 pegawai KPK meminta maaf atas tindakan yang mereka melakukan praktik lancung, dengan menarik pungli ke tahanan di Rutan KPK.
Kini, usai sanksi etik itu dijalankan, KPK bersiap menindak puluhan pegawai itu lewat pelanggaran disiplin dan hukum.
Berbaris tujuh saf, puluhan pegawai KPK itu menyampaikan permohonan maafnya di Gedung Juang Merah Putih KPK.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan," ujar salah seorang perwakilan pegawai terperiksa, yang diikuti oleh seluruh terperiksa.
BACA JUGA:Korupsi Baru, Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen Naik Penyidikan KPK. Sosok Tersangka Masih Rahasia
BACA JUGA:Mantan Pimpinan KPK Unggah Bukti Kecurangan Suara di Palembang, Bawaslu: Kami Berpatokan Rekapitulasi KPU
Kemudian, berupa menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan.
"Permintaan maaf kami bacakan setelah mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," jelasnya.
Sekjen KPK Cahya H Harefa pemimpin upacara pengakuan "dosa" itu menyampaikan rasa keprihatinanya.
Sebab, laku lancung puluhan pegawai itu telah menabrak nilai yang dijunjung lembaga antirasuah memiliki integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.
BACA JUGA:Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sarimuda, JPU KPK Akan Hadirkan 40 Orang Saksi
BACA JUGA:MEMALUKAN! Terbukti Terima Uang Bulanan dari Para Tahanan Korupsi. Puluhan Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat
"Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik ini," terangnya.
Sanksi berupa permintaan maaf ini adalah tindak lanjut dari putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK (15/2).
Sebanyak 78 pegawai dikenakan sanksi berat atas perilaku pungli di Rutan KPK. Mereka harus minta maaf langsung dan terbuka sebagai sanksi etik.
Sementara itu, sebanyak 12 pegawai lainnya langsung diserahkan ke KPK lantaran peristiwa pungli yang mereka lakukan pada 2018. Sebelum, Dewas KPK terbentuk.
BACA JUGA:Tetap pada Dakwaan, Jaksa KPK Tolak Keberatan Sarimuda
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi BUMD Sumsel: Jaksa KPK Tolak Keberatan Sarimuda, Tetap Pada Dakwaan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan, selain sanksi etik, kini sedang berproses pemberlakukan sanksi disiplin.
Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa telah dibentuk. Untuk melakukan pemeriksaan kepada 90 pegawai yang terlibat.
Di luar itu, secara paralel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan.
"Namun masih pada tahap penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi," terangnya.
BACA JUGA:90 Pegawai Selesai Diperiksa Dewas, KPK Naikkan Kasus Pungli ke Penyidikan. 3 Orang Segera Sidang, Siapa?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kecewa dengan gelaran permintaan maaf yang diselenggarakan KPK. Menurutnya, permintaan maaf itu masih setengah hati. Di siarkan lewat youtube KPK secara live.
"Tapi kemudian akses itu ditutup. Di privat, sekarang tak bisa dilihat lagi," katanya kepada Jawa Pos. Langkah KPK ini jelas mengabaikan syarat Dewas KPK. Bahwa permintaan maaf tersebut dilakukan secara terbuka.
Di luar etik, Boyamin berharap KPK segera memberikan sanksi pidana kepada puluhan pegawainya. Menurutnya, mereka sudah jauh dari insan antikorupsi. Juga lebih parah dibandingkan para koruptor itu sendiri.
"Coba bayangkan, koruptor di tahan disitu kan tujuannya biar jera. Ini malah oleh para pegawai KPK difasilitasi," katanya. Kondisi ini seharusnya menjadi perberat dalam pertimbangan hukum ke depan. Sehingga sanksi berat harus dijatuhkan. (rf)