Tetap pada Dakwaan, Jaksa KPK Tolak Keberatan Sarimuda
TOLAK EKSESPI: Tim Jaksa KPK RI menolak eksespsi terdakwa Sarimuda dan meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, kemarin.-foto : nanda/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa KPK RI menolak nota keberatan (Eksepsi) yang disampaikan oleh terdakwa Sarimuda melalui penasihatnya dalam sidang beberapa waktu lalu.Hal tersebut disampaikan Jaksa melalui tanggapannya terhadap Eksepsi terdakwa, dalam sidang yang diketuai Pitriadi SH MH, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin 12 Februari 2024.
"Kami menolak seluruhnya dalil- dalil dalam eksepsi terdakwa dan harus dikesampingkan, serta menyatakan tetap pada dakwaan," ujar tim JPU KPK Eko Wahyu.
Jaksa berpendapat bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa Sarimuda sudah masuk ke dalam materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.
"Alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, adalah tidak berdasar. Karena surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," tegasnya
Selain itu, dalam tanggapannya, KPK meminta kepada majelis hakim Menolak eksepsi terdakwa, serta menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil, dan menyatakan sidang perkara Sarimuda dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi BUMD Sumsel: Jaksa KPK Tolak Keberatan Sarimuda, Tetap Pada Dakwaan
BACA JUGA:Terdakwa Suparman Akui Lemahnya Administrasi LPJ Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Dakwaan JPU
Untuk diketahui, sebelumnya Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel 2019-2021, Terdakwa Sarimuda sudah melakukan pembacaan nota keberatan (Eksepsi), di Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas I A Khusus, Senin 5 Januari 2024.
Dalam nota keberatannya, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, penasihat hukum terdakwa, Heri Bertus S Hartojo SH MH, menilai jika Dakwaan JPU KPK tidak lengkap, cermat dan jelas.
"Sebab itu kami memohon dan meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk mempertimbangkan dan menerima keberatan kami, serta membatalkan dakwaan JPU KPK demi hukum," katanya.
Dalam dakwaannya, JPU KPK RI menilai terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dalam kerjasama pengangkutan Batubara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang dipimpinnya."Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar," kata JPU.
BACA JUGA:Sebut Dakwaan Tidak Memenuhi Ketentuan Formil dan Materiil
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur dan Kurang Jelas
Lebih jelas JPU menerangkan jika terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan, melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. "Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," jelas JPU