Tetap pada Dakwaan, Jaksa KPK Tolak Keberatan Sarimuda

TOLAK EKSESPI: Tim Jaksa KPK RI menolak eksespsi terdakwa Sarimuda dan meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, kemarin.-foto : nanda/sumeks-

Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Terungkap dalam Dakwaan, jika ada pengeluaran uang Kas PT SMS dengan tagihan Fiktif. "Dalam rentan waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif," kata JPU.

BACA JUGA:Kuatkan Dakwaan JPU, Tiga Terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu OKUS Beri Kesaksian Berbeda

BACA JUGA:Investasi Emas Batangan Berakhir dengan Penipuan: Terdakwa Cun Cun Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Kemudiam untuk pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, lalu setiap pencairan cek yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda juga menyisihkan uang tunai ratusan juta rupiah, dan sebagian uang yang dicairkan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi."Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (nsw/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan