https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Investasi Emas Batangan Berakhir dengan Penipuan: Terdakwa Cun Cun Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Investasi Emas Batangan Berakhir dengan Penipuan: Terdakwa Cun Cun Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana kasus penipuan investasi emas batangan yang melibatkan Heri Susanto alias Cun Cun (45) telah dimulai. Agenda utama sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau pada Rabu (9/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Heri Susanto, atau lebih dikenal sebagai Cun Cun, didakwa melakukan penipuan investasi emas batangan terhadap seorang pengusaha di Kota Lubuklinggau. Jaksa Penuntut Umum, Supriansyah, SH, tampil di hadapan pengadilan dengan membacakan sejumlah dakwaan yang menyeret terdakwa, Cun Cun. Korbannya adalah seorang pengusaha logam mulia dari Sarolangun, Provinsi Jambi, yang bernama Bun Chung Sen. Heri Susanto didakwa merugikan Bun Chung Sen hingga mencapai angka Rp2,3 miliar. Peristiwa ini berawal dari transaksi jual beli emas batangan antara Cun Cun dan Bun Chung Sen. BACA JUGA : Beasiswa Inovasi Indonesia 2023: Peluang Emas bagi Perempuan Pengembang Kemampuan Digital Cun Cun menawarkan kesepakatan bahwa ia mampu menyediakan emas batangan kepada Bun Chung Sen. hal ini memicu ketertarikan korban untuk melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan mekanisme delivery order. Transaksi pertama berlangsung mulai 25 Januari hingga 1 Februari 2023. Heri Susanto meminta Bun Chung Sen untuk mengirimkan uang sebanyak Rp5 miliar melalui metode Drop Order. BACA JUGA : Cari Pekerjaan dengan Benefit Beasiswa? Bank Muamalat Tawarkan Peluang Kerja Menarik, Simak Syarat dan Penempatannya! smbari memperlihatkan beberapa emas batangan yang sedianya akan dikirimkan. Permintaan ini disetujui oleh korban. Proses pembayaran Drop Order berlangsung beberapa kali melalui tiga bawahan korban yang menggunakan nomor rekening yang berbeda-beda. Julianus Jimy, salah satu dari bawahan korban, mengirimkan uang senilai Rp5 miliar kepada Heri Susanto. Uang ini terdiri dari tiga bagian: Rp3 miliar melalui Rekening Giro Bank BCA atas nama Bun Chung Sen ke Rekening BRI atas nama Wendi Rizky Chalid.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan