https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Belum Kembalikan Uang dan Perdamaian, Ipda Vulton Dituntut 3 Tahun Kasus Penipuan Proyek

SIDANG TUNTUTAN: Terdakwa Ipda Vulton Matheos, menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Palembang, Kamis (22/2). Terkait perkara dugaan penipuan proyek terhadap teman sekolahnya, sebesar Rp225 juta. FOTO: NANDA/SUMEKS--

BACA JUGA:Waspada! Bentuk-bentuk Penipuan Terbaru di Era Digital

Merasa dipermainkan dan ditipu, pada akhirnya korban melaporkan teman sekolahnya itu ke SPKT Polda Sumsel pada 8 Juli 2023. Selain pidana umum, Vulton juga dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. 

Sehingga dia menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, 22 November 2023 lalu.  Pimpinan sidang AKBP Fachrudin Jaya SIK menghadirkan tiga orang saksi yakni Yulian Rais selaku korban, Badi Irsyad dan Dedi. (nsw/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan