https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Belum Kembalikan Uang dan Perdamaian, Ipda Vulton Dituntut 3 Tahun Kasus Penipuan Proyek

SIDANG TUNTUTAN: Terdakwa Ipda Vulton Matheos, menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Palembang, Kamis (22/2). Terkait perkara dugaan penipuan proyek terhadap teman sekolahnya, sebesar Rp225 juta. FOTO: NANDA/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Terdakwa Ipda Vulton Matheos, dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel. Terkait kasus dugaan penipuan proyek terhadap temannya semasa SMA, Yulian Rais, dengan kerugian sebesar Rp225 juta.

Sidang agenda pembacaan tuntutan berlangsung di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 22 Februari 2024, dipimpin Hakim Budiman Sitorus SH MH.  JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, mengatakan jika perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan penipuan yang merugikan korbannya.

BACA JUGA:Kebut Proyek Tol Betung-Jambi, Jemput Bola ke Kanwil BPN, Percepat Pengadaan Lahan

BACA JUGA:Perbaiki 2.200 Lampu Jalan Rusak, Lanjutan Proyek Tahun Sebelumnya

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," kata JPU. Atas tuntutan JPU, terdakwa Ipda Vulton Matheos melalui penasihat hukumnya, Yuliana SH mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan JPU. 

"Kami akan ajukan pleidoi, Yang Mulia," kata Yuliana SH.  "Baik, silahkan disiapkan nota pembelaannya (pleidoi), pekan depan kita lanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi," timpal Hakim menutup sidang, sambil mengetuk palunya.

Usai sidang, Yulian Rais selaku korban berharap terdakwa dihukum lebih berat dari tuntutan JPU. Karena teman sekolahnya itu, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang. Bahkan hingga kini pun, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan dirinya.

"Kepada Majelis Hakim, kami minta agar nantinya bisa menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa," harapnya.  Diketahui buntut dari perkara yang menderanya, Ipda Vulthon Matheos yang sebelumnya berdinas di Polres OKU, dimutasikan ke Polda Sumsel. 

Diketahui dalam dakwaannya, JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah mendakwa terdakwa Vulton Matheos dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dalam dakwaan disebutkan awalnya terdakwa Vulton dan korban Yulian bertemu dalam temu alumni SMA.

Dalam acara di sebuah kafe di Palembang, Januari 2022 lalu, terdakwa menawarkan korban proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan nilai Rp1,5 miliar. Dengan iming-iming keuntungan proyek bagi dua.

Mengingat teman SMA-nya itu profesi anggota Polri sudah pangkat perwira, korban percaya saja dan setuju. Terdakwa awalnya minta dikirimkan uang Rp10 juta, sebagai tanda keseriusan korban untuk mendapatkan proyek yang ditawarkan.

Seminggu kemudian, terdakwa Vulton minta kirim kembali uang Rp215 juta. Korban kemudian meminta terdakwa membuat kuitansi serah terima uang total Rp225 juta. Disaksikan saksi Dedi Hermansyah, bertempat di rumah korban. 

Satu bulan kemudian, akhir Februari 2022 korban menanyakan janji proyek yang ditawarkan terdakwa. Namun terdakwa beralasan belum ada pencairan uang proyek. Begitu ditanyakan beberapa bulan kemudian, jawabannya masih sama. 

BACA JUGA:Mau Cerai Curhat di Facebook, Malah Jadi Korban Penipuan, Kasihan Ibu Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan