https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Serahkan Dana Desa 2024 Sebesar Rp261,8 Miliar ke Kades Se-OKU Timur, Bupati Enos Ingatkan Hal Ini!

Bupati OKU Timu H Lanosin alias rEnos beri peringatan pada kades yang menerima dana desa. Foto: humas pemkab oku timut--

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT alias Enos menyampaikan  pentingnya mengurus administrasi.

Dikatakannya, adminstrasi merupakan landasan utama dari pekerjaan fisik, karena nantinya administrasi yang menjadi patokan dari aparat penegak hukum termasuk BPKP dan BPK.

"Agar suasana Kabupaten OKU Timur tetap damai, tentram tanpa ada gangguan apapun. Ke depannya administrasi diutamakan, dan pemangku kebijakannya  yang mengarahakannya," tuturnya. 

BACA JUGA:Ini Dia Kesaktian Pusaka Sakti dari Tanah Gowa Keris Arung Palakka yang Pernah Dipakai Presiden Jokowi!

BACA JUGA:TEGAS! Kemenag Larang Umrah Backpacker dan Mandiri, Ini Alasannya!

Bupati juga meminta setiap perubahan administrasi harus diiringi dengan justifikasi teknis.

"Karena jika tidak diiringi dengan justifikasi teknis, maka perubahan tersebut dianggap tidak prosedural, jika sudah begitu kita akan menerima hukumannya," terang Bupati.

Ia juga menjelaskan setiap kecepatan penyerapan dan penggunaan dana desa tentu akan dinilai dan mendapatakan penghargaan berupa bantuan fiskal dari Kementerian Keuangan.

"Tahun 2023 saya mewakili untuk menerima bantuan fiskal. Tahun 2024 saya ingin semangat ini tidak pernah pudar," katanya.

"Kita harus bersemangat, jika melihat luas wilayah dan jumlah masyarakat, anggaran kita masih minim. Tanpa kita berprestasi tambahan tidak pernah kita dapatkan untuk disalurkan ke masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA:11 Panduan Membuat CV untuk Beasiswa Pendidikan

BACA JUGA:Belajar dari Kasus Bullying Anak Vincent Rompies, Ini Sebaiknya yang Dilakukan Orang Tua dan Cara Mencegahnya!

Sementara Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha SH menyampaikan sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati, yakni ada tiga hal penting harus dilakuna kepala desa dan perangkatnya.

"Yakni perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan atau administrasi," Wabup Yudha.

Menurutnya, kades jangan sampai hanya bisa soal pelaksaan saja, tapi harus paham ketiganya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan