Petugas KPPS Ini Takut Hitung Setelah Pergeseran Surat Suara, Kenapa?
Pelaksanaan perhitungan suara di TPS 17 Kelurahan Baturaja Permai pada Rabu siang (14/2) mengalami sedikit insiden. Karena miss komunikasi, proses perhitungan suara di TPS tersebut menjadi terlambat dilakukan.-Foto: Berry/sumateraekspres.id-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Kelurahan Baturaja Permai pada hari Rabu (14/2) mengalami sedikit insiden.
Kejadian ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi, yang menyebabkan penundaan dalam proses perhitungan suara di TPS tersebut.
Insiden terjadi karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS 17 enggan melakukan perhitungan setelah terjadi pergeseran surat suara dari TPS 17 ke Rutan Baturaja.
Sampai dengan pukul 16.00 WIB, tidak ada satu pun perhitungan suara yang dilakukan, yang pada akhirnya mengundang kehadiran unsur forkopimda ke lokasi TPS pada sore hari.
BACA JUGA:Harga Beras Tembus Rp16 ribu, Berharap Bisa Turun Pasca Pemilu
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Tinjau Pemilu, Berjalan Aman dan Lancar
Dialog terjadi di lokasi TPS antara unsur forkopimda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU dengan pengurus KPPS mengenai penundaan perhitungan suara.
Menurut keterangan Ketua KPPS 17, Gholibin (Holid), alasan utama mereka untuk tidak melakukan perhitungan adalah kekhawatiran akan potensi hambatan terhadap hasil pemungutan suara yang lain.
"Kalau belum dihitung bisa menghambat hasil yang lain," kata Ketua KPU OKU Ade Satria Dwi Putra SH pada hari sebelumnya (14/2), menjelaskan bahwa perhitungan ini harus dilakukan secara serentak.
Ketua KPPS TPS 27, Holid, menjelaskan bahwa mereka tidak ingin bertanggung jawab atas dampak hukum setelah surat suara dari TPS 17 dicoblos tanpa kehadiran pihak KPPS dan saksi dari TPS mereka sendiri.
BACA JUGA:Jedar Berbagi Pengalaman Nyoblos di Pemilu 2024
BACA JUGA:Pemilu 2024 Pembuktian 'Ramalan' Gus Dur: Prabowo Jadi Presiden di Usia Tua
Menurut kronologis yang disampaikan, setelah proses pencoblosan di TPS 17, terjadi kelebihan surat suara.
Pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) Baturaja Permai meminta kelebihan surat suara tersebut, namun dalam berita acara tidak dijelaskan kemana surat suara tersebut akan dibawa.
Ternyata, surat suara tersebut sudah dicoblos dan ada yang dikembalikan karena kelebihannya. Hal ini baru terungkap setelah ada pemeriksaan berita acara pengembalian.
Holid menegaskan bahwa untuk membawa surat suara keluar, seharusnya didampingi oleh KPPS, pengawas, dan saksi dari TPS 17.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam proses pergeseran surat suara tersebut, terutama jika kehadiran saksi sudah diketahui.
Ketidaksesuaian informasi ini terungkap setelah penjelasan dari Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni.
Menurutnya, di Rutan Baturaja terdapat 130 mata pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun hasil pendataan menunjukkan kekurangan lebih dari 200 surat suara setelah ada tambahan DPTb.
Karena total mencapai lebih dari 300 (DPT ditambah DPTb), terjadi kekurangan surat suara yang kemudian dicari dari TPS terdekat.
Menurut Imam, pergeseran surat suara tanpa didampingi oleh pengurus KPPS dan saksi dapat dilakukan karena di Rutan sudah ada pengurus KPPS dan saksi.
Namun, Imam menjelaskan bahwa jika surat suara akan dibawa keluar TPS, misalnya ke rumah sakit untuk pencoblosan yang tidak ada TPS lain, maka harus ada pengurus KPPS dan saksi.
Ini karena Rutan memiliki pengurus KPPS dan saksi karena berfungsi sebagai TPS khusus.
Tujuan dari pengembalian lebih banyak surat suara adalah agar perhitungan di TPS 17 tetap sesuai.
Setelah mendapatkan jaminan bahwa tidak akan ada masalah, baik pengurus KPPS maupun saksi yang hadir di TPS 17 setuju untuk melanjutkan perhitungan suara di tempat tersebut.