Saksi Peserta Pemilu, Jangan Cuma Duduk! Ini Tugas dan Tanggung Jawab yang Harus Anda Ketahui
Salah satu narasumber menjelaskan tugas saksi peserta pemilu pada saat pelaksanaan pemilu yang tinggal 6 hari lagi digelar, Kamis (8/2). -Foto: Nisa/Sumateraekspres.id-
BACA JUGA:Kemenkominfo dan Bawaslu Tekankan Pentingnya Literasi Digital untuk Pemilu Damai
Selanjutnya pada 11 Februari menertibkan APK secara mandiri. Ini masuk masa tenang. Namanya masa tenang jangan ada lagi kampanye dan membagikan uang kepada para pemilih.
"Para calon peserta pemilu sebaiknya banyak berdoa dan berdzikir minta dibukakan hati masyarakat," ajaknya.
Jangan melakukan pembagian sembako karena ini salah satu money politik.
Pihaknya juga nanti akan melakukan patroli dimasa tenang. Jangan lagi banyak bekerja di masa tenang karena masa kampanye sudah selesai.
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan 14 Februari, Yuk Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2024
BACA JUGA:Satpol PP Menyatakan Tidak Menertibkan Umbul-umbul Pemilu di Jalan Protokol, Kenapa?
Terpisah Koordinator divisi SDM dan Diklat, Didi Masda Riandi, ST. menjelaskan, mengapa sangat penting dipahami tugas saksi peserta pemilu
karena yang nama saksi memiliki peran penting n pasal 351 pelaksanaan pemungutan suara disaksikan peserta pemilu.
Bagi petugas yang menjadi saksi harus menyerahkan surat mandat dari parpol atau gabungan partai politik pengusung calon.
Syarat menjadi saksi peserta pemilu surat mandat yang ditandatangani parpol sesuai tingkatan, untuk DPD tandatangan langsung calon anggota DPD. Tidak boleh membawa mengenakan atribut partai atau yang mencerminkan peserta pemilu.
Hanya dapat menjadi saksi untuk 1 peserta pemilu. "Sebelum hari pemungutan pastika sudah menyiapkan mandat dan KTP sebagai saksi," tandasnya.